Makin Panas! Mahfud MD Tantang Komisi III DPR RI Bertemu Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nampaknya semakin panas saja transaksi Rp 300 Triliun yang dibongkar Mahfud MD. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menantang Komisi III DPR RI untuk membahas transaksi tersebut. Tak tanggung-tanggung, tantangannya lantas direspon anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Keduanya pun saling membalas cuitan Twitter soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun Kementerian Keuangan.

"Nanti hari Rabu saya diundang ke sana (Komisi III DPR RI), untuk uji logika dan uji kesetaraan juga."

"Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, itu bukan. Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu harus datang," tegas Mahfud MD.

Jawaban DPR RI

Atas tantangan Mahfud MD, Benny K Harman pun membalasnya melalui cuitan juga.

Mengutip cuitan akun @BennyHarmanID pada Minggu, pihaknya mengaku siap menerima tantangan tersebut.

Benny K Harman pun meminta agar Mahfud MD tak mangkir dalam pertemuan nanti.

Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Kritik DPR Ogah Ikut Campur Kasus Brigadir J, Arteria Dahlan: Kami Tidak Genit

"Great. Dengan sukacita dan penuh gembira kami menyambut kedatangannya."

"Untuk kepentingan rakyat, kami siap adu logika, adu argumentasi dan adu kesetaraan dengan Pak Mahfud agar DPR tidak hanya dijadikan rubber stamp atau tukang stempel doang."

"Your most welcome Pak Mahfud," jawab Benny K Harman.

Sebelumnya, pada rapat di Komisi III DPR bersama PPATK, Arteria Dahlan mengingatkan dengan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang membocorkan tentang dokumen tindak pidana TPPU, tak terkecuali seorang Menteri sekalipun.

Pernyataan ini pun menyeret nama Mahfud MD yang sebelumnya telah membocorkan soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu.

"Saya bacakan pasal 11, Pejabat atau PPATK, penyidik atau penuntut umum, dan setiap orang, termasuk Menteri dan Menko, yang memperoleh dokumen atau dalam rangka pelaksanaan tugasnnya menurut Undang-undang ini, wajib merahasiakan dokumen ataupun keterangan tersebut."

"Sanksinya, setiap orang akan dipidana penjara selama empat tahun, ini serius," kata Arteria dahlan dikutip dari Youtube Tribunnews, Selasa (21/3/2023).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)