TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekda Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwansyah Taridala resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap perizinan.
Diketahui, penahanan keduanya karena terlibat dugaan kasus suap permintaan dana untuk memuluskan perizinan PT Midi Indonesia, di Kota Kendari.
Keduanya terlibat dalam kasus tersebut dari surat penyidikan print -03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 maret 2023.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Berawal PT Midi Utama Indonesia Ingin Buka Gerai
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II Kendari, pada Senin (13/3/2023) kemarin.
Kepala pengamanan Rutan Kelas II Kendari, Ahmad, mengungkapkan lokasi ruangan kedua tersangka tersebut.
Baca juga: Kita Harus Berempati Jawab Pj Wali Kota Kendari Ditanya Soal Penahanan Sekda Ridwansyah Taridala
Dikatakan Ahmad, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala berada di ruang Mapenaling 2 sementara tenaga ahli tim percepatan Kota Kendari, Syarif Maulana berada di ruang Mapenaling 7.
"Di Mapenaling," ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com.
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)