TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Muna mengungkap pemasok sabu yang dikonsumsi oleh oknum ASN beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan dua pengedar barang haram tersebut, RS dan SH memperoleh narkoba jenis sabu atas arahan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
"RS memperoleh paket sabu atas arahan dari FB yang diakui oleh terduga pelaku adalah narapidana Lapas Kendari," kata Kasatresnarkoba Polres Muna, IPTU Arman pada Selasa (14/2/2023).
Seorang tersangka lainnya, SH juga mengakui telah memperoleh barang haram tersebut dari salah satu narapidana Lapas Kendari.
Baca juga: Buntut Penangkapan Oknum ASN di Muna Sulawesi Tenggara, Dua Pengedar Sabu Turut Diamankan Polisi
"SH memperoleh narkoba dengan memesan satu gram paket sabu kepada seseorang berinisial EN yang diakui terduga pelaku adalah narapidana Lapas Kendari," ujar IPTU Arman.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Selasa (7/2/2023), aparat kepolisian turut mengamankan dua oknum ASN di Kabupaten Muna.
Kedua oknum ASN itu berinisial HI dan HS. Keduanya diamankan bersama dua rekannya yang lain yaitu LBM dan JF saat tengah melakukan pesta sabu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)