Kisah Viral

Syarat Nikah di KUA Bayar 600 Ribu Dilakukan di Luar Kantor dan Jam Kerja, Kisah Pengantin Ini Viral

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak syarat nikah di KUA bayar Rp600 ribu jika dilakukan di luar kantor dan jam kerja. Sebelumnya, viral kisah pengantin yang mengaku nikah di KUA gratis.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Simak syarat nikah di KUA bayar Rp600 ribu jika dilakukan di luar kantor dan jam kerja.

Sebelumnya, viral kisah pengantin yang mengaku nikah di KUA gratis.

Kisah tersebut sontak menarik perhatian publik.

Pasalnya, sang pengantin tersebut mengungkapkan gelaran pernikahannya bahkan tidak mengeluarkan biaya sedikit pun.

Nikah di KUA mendadak trending topic di Twitter, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Video Viral Prosesi Pernikahan Santri Nikah Massal di Pesantren, Pakai Baju Tahanan Dikawal Polisi

Banyak netizen yang mencuit dan memberikan reaksi atas thread yang dibuat oleh pengantin tersebut.

Bermula dari unggahan akun @odongpejjj, Selasa (31/1/2023).

Pengantin pada tahun 2021 ini mengungkapkan jika pernikahannya gratis karena di KUA.

Tak hanya itu, ia pun memilih berfoto tanpa pelaminan.

Melainkan dengan latar belakang pohon pisang.

Topik tersebut mendadak menjadi perbincangan dan menuai beragam reaksi setelah salah satu pengguna Twitter membalas sebuah cuitan tentang persiapan pernikahan dengan mengatakan dirinya nikah di KUA.

Simak syarat nikah di KUA bayar Rp600 ribu jika dilakukan di luar kantor dan jam kerja. Sebelumnya, viral kisah pengantin yang mengaku nikah di KUA gratis. (Kolase Tribunnewssultra.com)

"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA," tulis

Cuitan tersebut langsung menuai banyak reaksi dari warganet.

Terpantau TribunnewsSultra.com, cuitan tentang nikah di KUA ini sudah mencapai belasan ribu kali.

Netizen pun menanyakan bagaimana cara menikah gratis di KUA.

Pasalnya selama ini banyak yang mengetahui, menikah di KUA pun harus mengeluarkan biaya.

Baca juga: Aksi Kocak Diduga Pegawai KUA Tunjukkan Latto-Latto Termahal di Dunia, Buku Nikah Saling Diketukkan

Namun ternyata, menikah di KUA bisa tanpa mengeluarkan biaya loh.

Mau tahu cara nikah di KUA gratis?

Sebagai informasi, biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja.

Namun, bila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu.

Berikut Tribunjabar.id sajikan penjelasannya dilansir dari berbagai sumber.

Nikah di KUA masih menjadi hal yang belum banyak dilakukan oleh banyak pasangan.

Meski begitu, tempat pernikahan menjadi pilihan masing-masing pasangan.

Nikah di KUA bisa menjadi alternatif Anda untuk mengikat janji suci dengan pasangan.

Lantas, apa saja syarat nikah di KUA?

Syarat Nikah di KUA

Anda dapat mempersiapakan dokumen persyaratan sebagau berikut:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal

calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

15. Surat Keterangan sehat berdasarkan pernyataan puskesmas atau rumah sakit.

Untuk melangsungkan akad nikah di KUA dapat dilakukan sesuai dengan layanan di KUA yang tersedia pada hari Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB dan Jum’at pukul 07.30-16.30 WIB.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)