TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Majelis Hakim memvonis terdakwa pengedar narkoba di Kota Kendari atas nama ABD Rahman dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sidang putusan vonis digelar di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Jl Mayjen Sutoyo No.37, Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (11/1/2023)
"Berdasarkan urain dan fakta hukum, maka Terdakwa ABD Rahman divonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara, Denda RP2 M dan apabila tidak membayarnya maka diganti pidana penjara selama 4 bulan kurangan," tutur Ketua Majelis Hakim Ahmad Yani.
Baca juga: 74 Personel Polda Sulawesi Tenggara Jalani Tes Urine, Direktur Reserse Narkoba Ungkap Hasilnya
Kata Ahmad Yani vonis tersebut sesuai dengan yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni pidana kurungan delapan tahun,
"Hanya subsidernyaa dari 6 bulan menjadi 4 bulan," tuturnya.
Kata Ahmad Yani vonis tersebut diambil karena jumlah barang bukti yang dimiliki cukup banyak.
"Jadi menurut perundingan bersama dua hakim lainnya sudah pas hukuman itu," tuturnya
Sementara itu terdakwa ABD Rahman di depan majelis hakim mengaku menerima sidang putusan tersebut.
"Saya menerima yang mulia," tuturnya saat ditanya Majelis Hakim terkait vonis tersebut.
Diketahui ABD Rahman ditangkap karena telah mengedarkan narkoba bertempat di rumah terdakwa kontrakan yang terletak di Jl Patimura Lorong Koila, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti berupa tiga puluh dua sachet atau plastik klip kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat neto awal 22,58 (dua puluh dua koma lima delapan ) gram.
Atas perbuatannya itu Majelis Hakim kemudian menghukumnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.(*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)