Berita Sulawesi Tenggara

Eks Dansat Brimob Polda Sulawesi Tenggara Jelaskan Duduk Perkara Gugatan Perusahaan Tambang Nikel

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Dansat Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga menjelaskan duduk perkara gugatan PT ANA. Hal tersebut disampaikan Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga melalui pengacaranya, Ramot C Saragih.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Dansat Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga menjelaskan duduk perkara gugatan PT ANA.

Hal tersebut disampaikan Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga melalui pengacaranya, Ramot C Saragih.

Kata Ramot, awal kasus ini terjadi ketika Ruth mendatangi Kombes Pol Adarma Sinaga dan menceritakan perusahaanya yang mengalami kekurangan modal dalam rangka melakukan penambangan ore nikel.

"Jadi dibantulah Ruth (mantan Direktur PT ANA), karena Bapak Adarma Sinaga beranggapan Ruth ini sekampung, sama-sama dari Medan, dan ketemu di perantauan," tuturnya, Selasa (10/1/2023).

Kata Ramot, Kombes Pol Adarma Sinaga pun memberikan tambahan modal kepada Ruth untuk menjalankan perusahannya tersebut.

Baca juga: Eks Dansat Brimob Polda Sultra Digugat Perusaahan Tambang Terkait Bisnis Penjualan Bijih Nikel Ore

"Bapak Adarma memberikan tambahan modal pertama Rp1,8 miliar dan kembali meminta tambahan modal Rp2 miliar, jadi dua kali Bapak Adarma memberikan modal," tuturnya.

Hanya saja berjalannya waktu, Ruth tidak memenuhi janji yang ia berikan kepada Kombes Pol Adarma Sinaga terkait mekanisme pengembalian uang tersebut.

"Justru mereka melakukan gugatan kepada Bapak Adarma Sinaga," tutur Ramot C Saragih.

Kata Ramot C Saragih, gugatan tersebut sudah dua kali dilakukan oleh PT ANA, pertama gugatan tersebut dicabut.

"Iya, pertama gugatan tersebut dicabut, setelah itu saya dapat info dari pengadilan mereka kembali menggugat Bapak Adarma," tuturnya.

Baca juga: Penjelasan Dansat Brimob Polda Sulawesi Tenggara Soal Video Viral Personel Dipaksa Dinas Meski Sakit

Menurut Ramot C Saragih, pihaknya siap menghadapi gugatan perusahaan tambang tersebut karena dinilai prematur.

Hal tersebut disampaikan Ramot, karena sebelum ini kliennya juga diadukan di Bidpropam Korbrimob Subbid Paminal soal pelanggaran Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2017.

Hanya saja putusan tersebut menyebutkan Kombes Pol Adarma Sinaga tidak bersalah sebagaimana yang diadukan oleh PT ANA.

Alasannya karena Kombes Pol Adarma Sinaga tidak terlibat langsung dalam jalannya perusahaan tersebut dan tidak ditemukan pelanggaran/disiplin Polri dalam kapasitasnya sebagai pemodal. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)