TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ingat tak ada libur tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) di hari libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala.
Ia menyampaikan pelaksanaan hari libur bagi ASN mengikuti jadwal kalender nasional.
Di mana libur nasional hanya terdapat di tanggal 25 Desember 2022 yang jatuh pada hati Minggu. Serta tanggal 1 Januari tahun baru 2023 pada Minggu mendatang.
Baca juga: Isi Lengkap SKB 3 Menteri Cuti Bersama & Hari Libur Nasional Kalender Tahun 2023, Link Download PDF
"Kita tetap mengikuti kalender nasional, 25 Desember ini libur perayaan hari Natal bagi teman-teman umat kristiani," kata Ridwansyah di Balai Kota Kendari, Senin (26/12/2022).
"Kemudian libur nasional di tanggal 1 Januari 2023. Kita menyesuaikan dengan itu," jelasnya.
Kata dia, sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP), ASN wajib masuk kerja per hari ini, Senin 26 Desember 2022. Termasuk di tanggal 2 Januari usai hari libur nasional tahun baru pada 1 Januari 2023, maka ASN wajib berkantor.
"Sesuai SOP, tanggal 2 sudah harus berkantor, wajib," tegasnya.
Menurutnya hal ini sudah rutin dilakukan setiap tahunnya sehingga diharapkan tanpa adanya teguran, para ASN sudah memahami tanggungjawab pekerjaan, termasuk untuk tidak mudik usai hari libur nasional.
Baca juga: Simak Jadwal Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Tak Ada Cuti Bersama
"Saya pikir itu sudah berlaku umum dari tahun ke tahun, jadi tidak perlu ada lagi teguran, kita anggap pegawai kita sudah paham. Harus disadari dan harus dilaksanakan itu," tutupnya.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)