TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperbolehkan warga merayakan Tahun Baru 2023.
Namun, perayaan Tahun Baru 2023 tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan perayaan Tahun Baru 2023 dapat dilaksanakan baik warga dalam maupun luar Kota Kendari.
Hanya saja, perayaan bukan melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kegaduhan atau memantik permasalahan, seperti konvoi atau arak-arakan.
"Jadi, warga kota dan luar kota yang mau merayakan malam Tahun Baru 2023 di Kota Kendari silakan, tidak dilarang, tetapi harus mengikuti aturan," kata Ridwansyah di Kota Kendari, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Sekda Ingatkan Masyarakat Kendari Jaga Situasi Tetap Kondusif Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
"Misalnya, hanya sekadar liburan keluarga, komunitas, kelompok tertentu silakan. Tetapi yang sifatnya arak-arakan sebaiknya ditiadakan, karena itu bisa memantik permasalahan," tegasnya.
Untuk memastikan situasi tetap aman saat perayaan Tahun Baru 2023, Pemkot Kendari berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Kota Kendari.
Hal tersebut untuk memantau dan melihat kondisi terkini sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Menurutnya, koordinasi telah dilakukan awal Desember 2022 dengan menggelar rapat bersama semua jajaran Forkopimda se-Kota Kendari, OPD, Camat, hingga Lurah.
Ini upaya untuk menyatukan persepsi, agar satu irama dan selangkah dalam menghadapi dinamika pembangunan kota, di antaranya menghadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Baca juga: Daerah Rawan Bencana di Kendari, Pemerintah Kota Imbau Masyakarat Tak Beraktivitas di Zona Berbahaya
"Kami secara periodik melihat sesuai kondisi terkini, seperti Polresta, Kodim sudah memantau, dari BIN inshaAllah sudah memantau. Kami akan berikan imbauan permanen kepada masyarakat," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)