TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu, enggan menanggapi persoalan dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana, laporan Aliansi Masyarakat Menggugat Indonesia (AMIN) tersebut tentang dugaan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru UHO Kendari.
Tepatnya, penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri yang lolos masuk UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena titipan.
"Jangan tanya sama saya," ucap Prof Muhammad Zamrun, saat ditemui di Auditorium Mokodompit Universitas Halu Oleo Kendari, Rabu (2/11/2022).
Prof Muhammad Zamrun bahkan meminta kepada awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang melaporkan dirinya terkait kasus tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Apoteker UHO Kendari Kenalkan Apoteker Cilik di Pesisir Desa Tapulaga Konawe
"Kalau itu nanti tanya saja sama mereka," ujar Rektor UHO Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu.
Sebelumnya, Direktur AMIN, Andriansya Husen menyebut jika ada beberapa fakultas di Universitas Halu Oleo yang menggunakan jalur titipan.
Menurut Andriansya, dari total 17 fakultas di Universitas Halu Oleo Kendari, ada beberapa fakultas yang menggunakan jalur titipan.
Namun, yang menjadi fokus aduannya ini terkait jalur titipan yang terjadi di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Farmasi.
"Jelas, pada data yang kami simpan terkait dengan jumlah mahasiswa titipan beserta bukti lainnya sebagai penunjang ada di laporan yang kami sampaikan," bebernya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)