TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Briptu B terduga penerima suap seleksi penerimaan calon siswa (casis) di Polda Sultra dipecat.
Briptu B dipecat usai menjalani sidang putusan Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) di Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Sultra, pada Rabu (28/9/2022).
Kepala Bidang Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh mengatakan, Briptu B dipecat setelah terbukti dalam sidang melanggar kode etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan (Briptu B) karena memang melanggar kode etik profesi Polri. Vonis PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," kata Kombes Pol Prianto Teguh usai sidang.
Menurut Kombes Pol Prianto Teguh, Briptu B dipecat karena kasus seperti ini merupakan atensi Kapolda Sultra dan Kapolri.
Baca juga: Dua ASN Dinonaktifkan Kerry Bukan Gegara Hasil Pemeriksaan Bawaslu Konawe, Disebut Tidak Berkaitan
"Bahwa tidak ada calo, tidak ada masuk polisi yang dibayar," tegasnya.
Prianto Teguh mengatakan, Briptu B terbukti menerima suap Rp200 juta dari salah satu casis.
Kasus itu bermula saat Bidang Propam Polda melakukan OTT di kediaman Briptu B, pada Juni 2022 lalu.
"Kami mengamankan barang bukti senilai Rp200 juta. Uangnya dari satu orang casis," bebernya.
Menurut Prianto Teguh, sebanyak 2 anggota Polri yang diduga terlibat, yakni Briptu B dan Bripka I.
"Bripka I belum (sidang), masih proses (pemeriksaan)," jelasnya.
Sidang Putusan
Sebelumnya, Briptu B, terduga operasi tangkap tangan (OTT) Rp200 juta seleksi calon siswa (casis) Polri tahun 2022 menjalani sidang kode etik profesi polisi (KEPP).
Sidang KEPP di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra), pada Rabu (28/9/2022) siang.
"Saya sidang jam 11," kata Briptu B saat dihubungi via WhatsApp Messenger, pada Selasa (27/9/2022).