TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai diberlakukan pada Kamis (22/9/2022) mendatang.
Hal itu seperti dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Kendari, AKP Abdul Maing K saat ditemui di Markas Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Kamis (15/9/2022).
AKP Abdul Maing K mengatakan lebih detail pemberlakuan tilang eletronik ini bakal disosialisasikan kepada masyarakat di Kawasan Tugu Religi Sultra pada Minggu (18/9/2022).
"Dilaunching pada 22 September 2022 mendatang. Besok kita akan adakan apel pagi soal ini, dan lebih jelasnya akan disosialisasikan di Tugu Tugu Religi hari Minggu nanti," jelasnya.
Untuk diketahui, melalui Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah atau Ditlantas Polda Sultra bakal menggelar Traffic Social And Art Policing pada Minggu (18/9/2022) mendatang.
Baca juga: 10 Jenis Pelanggaran hingga Daftar 16 Lokasi Pemasangan Kamera Tilang Elektronik di Kendari
Kegiatan ini bakal dirangkaikan dengan jalan santai dan olahraga bersama yang dimulai pada pukul 06.00 Wita.
Selain itu, rangkaian peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 ini juga bakal diwarnai dengan Tari Molulo bersama sebagai kemeriahan sosialisasi ETLE tersebut.
Untuk pendaftaran secara gratis, dan diperuntukan bagi semua kalangan, serta panitia telah menyediakan berbagai macam doorprize dan ratusan hadiah menarik lainnya.
Sebelumnya, sebanyak 16 kamera tilang elektronik yakni kamera ETLE bakal terpasang di sejumlah titik di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Selengkapnya, berikut ini Tribunnews Sultra merangkum jenis pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE.
Baca juga: 10 Jenis Pelanggaran hingga Daftar 16 Lokasi Pemasangan Kamera Tilang Elektronik di Kendari
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman
3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari tiga orang
10. Tidak menyalakan lampu pada siang hari untuk kendaraan bermotor. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)