TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari mengeluarkan kebijakan baru soal UKT semester ganjil 2022, simak besarannya.
Namun aturan baru pembayaran UKT semester ganjil tak akan menyentuh seluruh mahasiswa UHO Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemberlakuan kebijakan UKT semester ganjil ini diberikan akibat masih adanya dampak dari virus Covid-19.
Aturan baru ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 3400/UN29.1/PP/2022 tentang penyusunan nominal normal UKT semester gasal 2022.1.
Baca juga: Jadwal dan Cara Pembayaran UKT Calon Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN UHO Kendari Sulawesi Tenggara
Melalui keputusan ini, Wakil Rektor I UHO Kendari, Dr La Hamimu mengatakan aturan ini hanya berlaku bagi mahasiswa jenjang S1 dan DIII.
"Hal ini disampaikan sehubungan dengan kebijakan pengurangan nominal UKT pada dua semester sebelumnya karena pandemi Covid 19," katanya Wakil Rektor I UHO Kendari, Minggu (7/8/2022).
Adapun kebijakan pengurangan mulai Rp100 ribu untuk nominal nominal UKT kurang dari Rp1 juta.
Pengurangan sebesar Rp200 ribu untuk nominal UKT antara Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta.
Lalu pengurangan sebesar Rp300 ribu diperuntukan bagi nominal UKT Rp2 juta sampai dengan kurang dari Rp3 juta.
Sedangkan pengurangan Rp400 ribu untuk nominal UKT Rp3 juta sampai dengan kurang dari Rp10 juta.
Baca juga: Berikut Ini Panduan Penggunaan Aplikasi Pembayaran UKT Mahasiswa Baru UHO Kendari 2022
Pengurangan Rp600 ribu diperuntukan bagi UKT yang lebih besar sama dengan Rp10 juta, namun tidak berlaku lagi pada semester gasal 2022.1 tahun akademik 2022/2023.
"Dengan tidak berlakunya kebijakan pengurangan UKT sebagaimana nominal yang telah dicantumkan, maka nominal UKT mahasiswa S1 dan DIII disesuaikan pada nominal normal UKT," ungkapnya.
Wakil Rektor bidang Akademik UHO ini juga menuturkan kebajikan keringanan UKT dalam bentuk mengansur atau mencicil sudah tidak berlaku lagi pada semester gasal 2022.1 tahun akademik 2022/2023.
Namun, Dr La Hamimu mengatakan untuk kebijakan pengurangan 50 persen dari nominal UKT masih berlaku bagi mahasiswa yang hanya memprogramkan tugas akhir atau skripsi (7 atau 7 SKS).
Tambahnya, kebijakan ini juga berlaku bagi mahasiswa yang telah menempuh masa studi sembilan semester atau lebih untuk jenjang program DIII.
Baca juga: Video Viral Dua Wanita di Baubau Sulawesi Tenggara Aduh Jotos di Jembatan Beli
"Merujuk pada keputusan rektor nomor 974/UN29/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang kalender akademik UHO tahun 2022/2023, ini diingatkan kembali seluruh mahasiswa pembayaran UKT telah dimulai dan akan berakhir pada tanggal 15 Agustus 2022," ujarnya.
"Pembayaran UKT hingga batas tanggal 15 Agustus 2022 ini dilakukan secara online dengan menggunakan Virtual Acount (VA)," jelasnya menambahkan.
Dr La Hamimu turut menghimbau mahasiswa tidak membayar UKT melalui oknum perantara atau calo.
Dengan iming-iming atau janji akan mendapat pengurangan atau kemudahan dalam pembayaran UKT.
"Mahasiswa agara tidak terpengaruh pada informasi dari pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)