TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satresnarkoba Polresta) Kendari mengamankan seorang kurir sabu.
Seorang pelaku berinisial FR (41) ditangkap di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (29 Mei 2022).
Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan dari tangan pelaku polisi mengamankan dua paket sabu seberat 10 gram.
Kata AKP Hamka, pelaku berperan sebagai kurir yang diberi upah Rp1,5 juta per satu kali pengantaran paket sabu.
"Jadi, pelaku ditangkap di pinggiran pertigaan Jalan Kampung Salo. Tepatnya pada Minggu, 29 Mei 2022 sekira pukul 00.10 Wita," kata dia, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: 3 Pengedar 2,5 Kg Sabu Diamankan Polda Sultra, Modus Pelaku Simpan Narkoba dalam Lipatan Celana
AKP Hamka menjelaskan, penangkapan bermula saat polisi melakukan penyelidikan karena di area tersebut sering terjadi penyelundupan sabu.
Hingga kemudian sekira pukul 00.10 Wita, Opsnal Polresta Kendari mengamankan pelaku yang saat itu berada di lokasi yang ditentukan.
"Selanjutnya petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan," jelasnya.
Selain itu, pelaku menyimpan sabu di rumahnya di Kelurahan Mangga Dua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Hingga petugas menemukan lagi paket sabu yang dibungkus kain warna hijau serta beberapa alat pengisap sabu," ujarnya.
Baca juga: Pemuda Ditangkap Polisi di Baubau Sulawesi Tenggara, Diduga Jadi Kurir Narkoba usai Tempel Sabu
Berdasarkan keterangan tersangka mengedarkan sabu atas perintah seseorang lelaki berinisial AC yang sudah dikenalnya sejak 2013 lalu.
"Kini kami masih menyelidiki terkait tersangka lain yang berinisial AC. Sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Kendari," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)