TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebuah rekaman video viral di media sosial (medsos), memperlihatkan aksi seorang polisi wanita (Polwan) membubarkan balap liar.
Saat Polwan tersebut beraksi, ada warga yang merekam.
Namun, sang Polwan melontarkan kata-kata bernuansa mengancam.
"Kalo ada merekam nanti beta injak kasih mati," ucap Polwan dalam video.
Rekaman video tersebut telah beredar luas di Facebook dan YouTube.
Baca juga: Rangkai Kata Cinta dengan Scrolling Text I Lou You di WhatsApp, Simak Cara Membuatnya di Sini
Dihimpun dari Pos-Kupang.com, rekaman diambil pada Jumat 27 Mei 2022 dinihari.
Lokasinya berada di jalur Patung Merpati Uis Neno Nokan Kit, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Oknum Polwan yang ancam warga berasal dari Polres Kupang Kota.
Adapun video, diawali dengan rekaman warga berkerumun di ruas jalan.
Beberapa detik kemudian, tampak petugas kepolisian mendekati area itu.
Kedatangan aparat kepolisian itu untuk melakukan razia balapan liar.
Kemudian seorang Polwan terdengar melarang warga merekam dengan handphonenya.
Warga ini kemudian berdebat dengan Polwan tersebut.
Warga berdalih merekam peristiwa pembubaran balap liar tersebut untuk disebarkan sebagai informasi publik ke pada masyarakat.
Sang Polwan kemudian mempertanyakan siapa yang mengizinkan warga tersebut merekam.
Baca juga: Wanita ODGJ di Buton Tengah Diduga Diperkosa hingga Hamil Tiga Bulan, Polres Baubau Selidiki Pelaku
Saat itulah ketegangan memanas hingga Polwan tersebut melontarkan kata-kata bernuansa ancaman.
Klarifikasi Kapolresta Kupang Kota
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan terkait video viral.
Video berawal saat petugas melakukan patroli rutin.
Sebelumnya terdapat laporan dari warga perihal keluhan dan pengaduan masyarakat yang terganggu dan resah atas aksi balap liar dan trek-trekan di jalan umum.
Saat melakukan patroli pengawasan di Jalan Piet A. Talo menuju Taman Merpati Uis Neno Nokan Kit, polisi mengamankan beberapa pemuda yang melakukan balap liar.
"Kejadian dalam postingan video viral tersebut, harus dipahami secara utuh bahwa saat personel kepolisian melakukan patroli dan pengawasan, ada pengendara tanpa helm yang mencurigakan petugas menghentikannya," ucap Rishian, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Ia melanjutkan, setelah memeriksa pengendara tersebut membawa senjata tajam sehingga pihak kepolisian langsung mengamankannya.
Pelanggar lalu lintas tersebut berusaha memprovokasi sehingga anggota berusaha mengamankannya tapi yang bersangkutan melakukan perlawanan.
Beberapa anggota polisi kemudian berusaha mengamankan pelanggar lalu lintas tersebut dengan cara memborgol agar menghentikan tindakan perlawanan.
Baca juga: Jadwal Tinju Daud Yordan: Naik Ring di Balai Sarbini, Lawan Panya Uthok dari Thailand Digelar Juli
Kejadian tersebut membuat masyarakat ingin tahu kemudian mendokumentasikannya dengan cara merekam video termasuk saat perdebatan antara anggota Polwan dan warga yang mengambil rekaman video tersebut.
Tujuan dari pihak kepolisian agar informasi tidak simpang-siur karena sementara mengamankan pelanggar lalu lintas yang saat diperiksa membawa senjata tajam.
Bahkan anggota polisi juga berusaha agar warga tidak merekam video saat pengamanan pelanggar lalu lintas tersebut.
"Ada kalimat yang dilontarkan oleh personel Polwan yang saat itu mengamankan pelanggar lalu lintas 'kalo ada nanti beta injak kasih mati' hingga menjadi viral di media sosial."
"Kami sudah mengklarifikasi dan maksud dari kalimat tersebut artinya jika ada yang merekam video saat mengamankan pelanggar lalu-lintas membawa senjata tajam, maka ponselnya menjadi sasaran anggota, dan bukan orangnya, tapi disalahartikan oleh netizen yang tidak mengetahui kejadian secara utuh," jelas Krisna. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Polwan di Kupang Ancam Injak Warga sampai Mati, Berawal dari Rekam Pembubaran Balap Liar