Berita Kendari

Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Fathurrahman Imbau Warga Tak Bawa Senjata Tajam saat Bepergian

Penulis: Muh Ridwan Kadir
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Fathurrahman Imbau Warga Tak Bawa Senjata Tajam saat Bepergian

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengimbau warga agar tidak membawa senjata tajam saat bepergian.

Imbauan tersebut mengingat banyaknya kasus kriminalitas yang terjadi belakangan ini di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),

Terlebih kejahatan jalanan seperti pembusuran misterius yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal atau OTK dengan sasaran acak.

Hal tersebut tentunya menimbulkan keresahan kepada masyarakat yang beraktivitas terlebih pada saat malam hari.

Untuk itu, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengimbau seluruh warga jika keluar rumah tidak membawa senjata tajam.

Baca juga: Kapolresta Kendari Akui Dihujat di Media Sosial Gegara Marak Teror Pembusuran, Balas Kerja Nyata

"Bagi warga yang hendak keluar rumah agar tidak membawa senjata tajam apapun alasannya walau hanya membela diri, hal itu merupakan budaya lama," katanya saat hadir dalam Tribun Corner, Jumat (20/5/2022).

Karena katanya, kasus kejahatan yang biasa terjadi disebabkan adanya keegoisan dari seseorang terlebih saat membawa senjata tajam.

Masyarakat yang membawa senjata tajam, baik itu parang, pisau maupun ketapel dengan busurnya apabila ada perselisihan di jalan maka mereka tak segan untuk melakukan kejahatan.

"Jadi sebaiknya masyarakat harus menghindari budaya lama tersebut jangan dibiarkan," ucap Kombes Pol M Eka Fathurrahman.

Berdasarkan KUHP Pasal 351 ayat 2, bagi orang yang melakukan tindak kekerasan dan mengakibatkan luka berat maka ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Kapolresta Kendari Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas, Rutin Patroli di Titik Rawan Kejahatan dan Sepi

Sehingga mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra itu mengimbau kepada seluruh elemen warga agar menghindari hal tersebut.

"Kami mengimbau kepada orangtua, guru di sekolah, dosen di kampus agar menghilangkan budaya lama apabila keluar rumah menggunakan senjata tajam dengan alasan membela diri itu salah," ungkapnya.

Tak hanya itu saja, masih ada faktor lainnya yang perlu diperhatikan dari tindak kejahatan ini seperti para pelaku mengonsumsi minuman keras (miras).

Kemudian memakai barang haram seperti narkotika yang dapat diketahui Kota Kendari yang terbesar hingga mencapai 70 persen di Sultra.

"Sehingga apabila masyarakat menemukan tindak kejahatan segera langsung menghubungi pihak kepolisian baik itu kepolisian sektor terdekat, atau bisa juga ke Polresta Kendari," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)