TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Utang puasa Ramadan bisa diistlahkan dengan qadha.
Qadha sendiri berarti mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.
Sebagaimana diketahui bahwa umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa sebulan penuh di bulan suci Ramadan.
Selain itu, puasa Ramadan wajib dijalankan oleh orang yang sehat, menetap, serta dalam keadaan suci dari haid dan nifas.
Sedangkan bagi orang yang sakit, bersafar, sudah tua renta atau pun wanita hamil dan menyusui, mendapatkan keringanan untuk tak menjalankan puasa Ramadan.
Baca juga: Jawaban Taqaballahu Minna Wa Minkum, Balasan yang Benar Jika Diberi Ucapan Idul Fitri
Untuk umat muslim yang diwajibkan berpuasa namun dalam kondisi tertentu tidak dapat menjalankannya, maka dapat menggantinya di lain waktu.
Siapakah yang Terkena Qadha Puasa?
Dikutip TribunnewsSultra.com dari buku Panduan Ramadan Bekal Meraih Ramadan Penuh Berkah terbitan Tim Pustaka Muslim, orang yang dikenakan qadha puasa antara lain:
- Orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa;
- Wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa;
Baca juga: Resep Sahur Praktis: Tumis Kailan Udang Saus Tiram, Capcay Telur Puyuh, dan Tahu Takwa Masak Taoco
- Seorang musafir; dan
- Wanita yang mendapati haidh dan nifas.
Apakah Meng-Qadha Wajib Berurutan?
Berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 185, tidak wajib untuk berurutan saat meng-qadha puasa Ramadan.
فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Baca juga: Idul Fitri 2 Mei atau 3 Mei? Simak Jawabannya pada Hasil Sidang Isbat Berikut Ini
Sahabat Nabi Muhammad, yakni Ibnu ‘Abbas R.a., berkata:
“Tidak mengapa jika (dalam meng-qadha puasa) tidak berurutan”.
Bagaimana Jika Meninggal Dunia tapi Masih Memiliki Utang Puasa Ramadan?
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya." bunyi dalil hadits ‘Aisyah.
Baca juga: Panduan Takbir saat Berangkat ke Tempat Salat Idul Fitri Disertai Tata Cara Salat Id
Perlu diketahui bahwa hukum membayar puasa dalam hal ini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunahkan.
Boleh beberapa hari qadha puasa dibagi kepada beberapa ahli waris.
Kemudian mereka yang mana boleh laki-laki ataupun perempuan, mendapatkan satu atau beberapa hari puasa.
Qadha puasa Ramadan tersebut boleh juga dilakukan oleh beberapa ahli waris secara serempak membayar utang puasa itu dalam satu hari.
Adapun yang dibayarkan puasanya ini merupakan orang yang semasa hidupnya mampu dan punya kesempatan untuk meng-qadha, tetapi belum sempat dilakukan hingga meninggal dunia.
Baca juga: Resep Minuman untuk Segarkan Buka Puasa: Es Nata Buah Campur, Jeli Biru, dan Apple Orange Sparkling
Apakah Qadha Ramadan Boleh Ditunda?
Qadha Ramadan boleh ditunda, yang berarti tidak harus dilakukan setelah bulan Ramadan yakni di bulan Syawal.
Tetapi boleh dilakukan di bulan Dzulhijah hingga bulan Sya’ban.
Asalkan sebelum masuk bulan Ramadan tahun berikutnya.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri Bahasa Inggris dan Indonesia, Bisa Jadi Caption dan Instastory IG
Meski begitu, dianjurkan untuk segera melakukan qadha puasa Ramadan tanpa ditunda-tunda.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Mu’minun ayat 61.
اُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)