TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Perindustrian Kota Kendari membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Beralamat di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, di samping gedung Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk diketahui, posko pengaduan tersebut telah dibuka sejak tanggal 11 April dan berakhir pada 8 Mei 2022 mendatang.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Susianti Hafid mengimbau kepada para pekerja untuk mengadu ke posko pengaduan THR tersebut.
Kata dia, khususnya di Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, jika pekerja tak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan.
Baca juga: INTIP Besaran THR Lebaran dan Gaji ke 13 ASN Tahun 2022, Jokowi Sebut Apresiasi Pemerintah
"Kami buka layanan untuk pengaduan jika ada pekerja yang tak dibayarkan THR dan kami akan meneruskan proses aduannya ke Bidang Pengawasan Tenaga Kerja di Disnaker Sultra" kata Susianti.
Adapun kriteria pembayaran THR, jika masa kerjanya 0 sampai tidak kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Sedangkan pekerja yang bekerja di atas 12 bulan secara berturut-turut itu diberikan upah 1 bulan untuk THR.
Lantaran, kata dia, perusahaan wajib membayar THR ke pegawai, minimal tujuh hari sebelum lebaran Hari Raya idul Fitri.
Susianti Hafid menyebut, pembayaran THR harus tunai, tidak boleh dicicil, mengingat kondisi ekonomi saat ini sudah stabil.
Baca juga: THR PNS 2022 Resmi Dicairkan Presiden Jokowi, Begini Besarannya, Ada Bonus Tukin 50 Persen
Sebagaimana arahan surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja buruh di perusahaan.
Hal itu berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
"Itu wajib hukumnya perusahaan untuk membayar THR bagi pekerja dan jika tidak, maka akan dikenakan sanksi administrasi," ujarnya.
Susianti Hafid mengaku hingga saat ini belum mendapati perusahaan yang tidak membayarkan THR pegawainya.
"Sebanyak 99 persen pembayaran THR dilaksanakan, karena tidak ada aduan di sini. Jadi kami melihat berdasarkan laporan pekerja di posko pengaduan," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)