Berita Sulawesi Tenggara

Kadin Sultra Buka Posko Pengaduan THR 2022, Fasilitasi Karyawan Tak Terima Tunjangan Hari Raya

Penulis: Sitti Nurmalasari
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bidang Perbankan Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) Laode Rahmat Apiti.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR 2022.

Pembukaan posko tersebut akan dilakukan Kadin di setiap kabupaten/kota se-Sultra.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Perbankan Kadin Sultra, Laode Rahmat Apiti, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (14/03/2022).

“Dalam waktu dekat Ketua Kadin Sultra ( Anton Timbang) akan mengeluarkan surat edaran kepada Kadin kabupaten dan kota agar membentuk posko tersebut,” katanya.

Laode Rahmat menyebutkan Kadin akan memantau pemberian THR jelang Hari Raya Idulfitri 2022 kepada karyawan swasta masing-masing perusahaan di daerah ini.

Baca juga: Kadin Sulawesi Tenggara Imbau Pengusaha Patuhi Aturan Pembayaran THR Idul Fitri 2022

Laode Rahmat mempersilakan karyawan swasta di perusahaan ‘nakal’ yang tidak memberikan THR 2022 untuk menyampaikannya ke kantor Kadin Sultra.

“Kadin akan membantu fasilitasi karyawan dengan pengusaha yang tidak mau memberi THR sebagaimana arahan ketua Kadin,” ujar Komisaris Bank Sultra tersebut.

Dia berharap posko pengaduan THR 2022 tersebut bisa membantu karyawan untuk menyalurkan aspirasinya terkait pembayaran tunjangan jelang Idulfitri tahun ini.

“Ini merupakan bentuk kepedulian Kadin Sultra dan Pak Anton (Anton Timbang) sudah mewanti-wanti para pengusaha yang tergabung di Kadin,” katanya.

Bila ada pengusaha yang tergabung dalam Kadin tidak membayar THR 2022 akan dicopot dari keanggotaan.

Ketua Bidang Perbankan Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Laode Rahmat Apiti. (handover)

Sedangkan, bagi mereka yang tidak bergabung dengan Kadin akan dilakukan langka-langkah persuasif untuk menyelesaikannya.

“Tidak ada alasan lagi pengusaha untuk tidak membayarkan THR dan atau menunda THR pada karyawan-nya,” jelasnya.

Menurut Laode Rahmat, THR bagi karyawan akan sangat membantu berbagai kebutuhan mereka pada saat Lebaran.

“Pengusaha jangan merenggut kebahagiaan keluarga karyawan dengan tidak memberi THR. Selain kewajiban, bagi pengusaha THR juga bisa bernilai ibadah,” ujarnya.

Waktu dan Syarat Pembayaran THR

Baca juga: THR 2022 Karyawan Swasta Kapan Cair dan Diberikan Kepada Siapa? Cek Besaran dan Ketentuan Menaker

Pembayaran THR 2022 bagi pekerja, buruh, dan karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2022.

Hal tersebut tertuang dalam poin keenam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.

SE tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sebagaimana tertuang di dalam SE, pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

THR 2022 swasta kapan cair dan diberikan kepada siapa? Cek besaran dan ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Simak selengkapnya berikut ini. (handover)

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Baca juga: Kapan Cair THR ASN, Simak Jadwal Juga Besaran THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Untuk PNS, PPPK, Polri, TNI

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)