TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Kendari meminta pemerintah harus mengambil langkah tegas terkait kelangkaan minyak goreng.
Dewan juga menginginkan pemerintah kota memeriksa laporan masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan minyak goreng pedagang atau pemilik toko di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut usai sidak anggota DPRD Kota Kendari di beberapa toko yang menyediakan minyal goreng.
Baca juga: Ritel Penjual Minyak Goreng Bersyarat di Kendari Bakal Disanksi, Pencabutan Izin Hingga Pidana
Dari beberapa sidak ditemukan ada toko yang mewajibkan warga atau pengunjung membeli barang lain untuk mendapatkan minyak goreng dalam kemasan.
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, pihaknya sangat menyangkan adanya toko yang memberlakukan aturan tersebut.
"Dari beberapa toko yang disidak memang ada yang menyediakan stok minyak goreng dengan stok terbatas. Alasanya karena terkendala didistribusi," kata Subhan, Senin (14/3/2022).
"Tapi ada juga swalayan yang mewajibkan pembeli minyak goreng itu, tapi harus berbelanja di atas nominal Rp50 ribu," lanjutnya.
Menurutnya, tindakan pedagang atau pemilik toko bisa disebut semakin mempersulit masyarakat di tengah polemik kelangkaan minyak goreng.
Baca juga: Pasar Murah Minyak Goreng di Kendari Harga Rp28 Ribu Per 2 Liter, Syarat dan Ketentuan Pembelian
"Ini kan tidak boleh dilakukan, karena masuk kategori memanfaatkan kelangkaan untuk memaksa masyarakat membeli barang yang lain," jelas Subhan.
Kata dia, dengan kebijakan itu, pihaknya meminta salah satu swalayan itu untuk mencabut aturan atau kebijakan tersebut.
Karena, kata dia, pemilik toko atau pedagang tidak boleh memanfaat keadaan untuk meraup untung lebih dari polemik kelangkaan ini.
"Jangan sampai masyarakat yang hanya mampu beli minyak tapi belum mampu membeli barang yang lain, sehingga hal ini tidak boleh dilakukan," ujarnya.
Untuk itu, Subhan menambahkan, sudah berkoordinasi dengan dinas perindustrian, perdagangan, dan koperasi Kota Kendari untuk memeriksa swlayan itu.
Bahkan, pihaknya meminta pemkot menyiapkan sanksi yang tegas bagi pemilik usaha.
"Karena memang dari pemerintah pusat pun tegas, kapan ada penimbunan atau hal lain yang memanfaatkan keadaan ini pasti akan diberikan sanksi," tutur Subhan. (*)
(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)