TRIBUNNEWSSULTRA.COM, PASURUAN - Sosok Cleopatra, nama panggung seorang janda muda pemeran video viral tanpa busana yang doyan live streaming di kamar mandi.
Janda muda bernama lengkap Kusnia Faradilla (30) itu merupakan warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Sosoknya sempat dicari-cari seiring beredarnya video seorang wanita yang mempertontonkan dirinya tanpa mengenakan sehelai benangpun.
Terungkap, sosok janda muda ini ternyata kerap melakukan pertunjukan live streaming tanpa busana di media sosial (medsos).
Pertunjukan live medsos yang dilakukannya untuk mendapatkan pundi-pundi uang tersebut akhirnya beredar luas dan viral.
Baca juga: Masih Dicari-cari Link Video Lawas 53 Detik Guru dan Murid yang Kini Viral Lagi di TikTok, Ada Apa?
Akibat perbuatan tak senonoh yang kerap dilakukannya itu, Cleopatra kini harus mempertanggungjawabkannya.
Janda muda tanpa anak tersebut kini diciduk aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor atau Satreskrim Polres Pasuruan.
Wanita ini ditangkap atas dugaan kasus pornografi karena dengan sengaja memamerkan kemolekan tubuhnya di media sosial.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
Menyusul beredarnya video viral seorang perempuan yang memamerkan tubuhnya tanpa busana.
“Kami selidiki sejak November tahun lalu, tapi yang bersangkutan pergi ke Jakarta,” kata AKP Adhi.
“Dan kemarin, kami dapatkan informasi dia lagi beraksi,” jelasnya menambahkan pada rilis kasus pornografi tersebut, Selasa (1/3/2022).
Kronologis Penangkapan
Kleopatra sebelumnya diamankan di kamar mandi salah satu kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jatim, pada Senin (28/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Janda muda tersebut diciduk aparat kepolisian saat melakukan live streaming tanpa busana tersebut.
Baca juga: Video Mahasiswi UIN Suska Riau Bercumbu Saat Kuliah Online Viral, Sosok Pemeran dan Nasibnya Kini
“Dia diamankan saat sedang live tanpa busana,” ujar AKP Adhi.
Dari lokasi penggerebekan itu, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari lokasi penggerebekan, kami amankan seperangkat alat untuk live, dan pakaian yang bersangkutan,” kata AKP Adhi.
Biasanya, janda muda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan aksi live medsos dari kamar rumahnya.
Namun, dia melakukan aksinya tersebut di kamar mandi salah satu kafe untuk memenuhi permintaan salah satu followersnya.
Itu salah satu upaya yang dilakukan tersangka untuk menarik minat dari pengikutnya dengan mengikuti fantasi mereka.
Perbuatan tersebut tak dilakukannya seorang diri.
Dia mengikuti temannya, pemilik agency yakni Bagus Adi.
Per bulan, dia mendapat keuntungan puluhan juta.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka ini dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi.
Baca juga: Sudah Lahirkan 3 Bayi, Ibu Hanya Diam Lihat Anaknya Dirudapaksa Ayah Selama 10 Tahun Diancam Dibunuh
Atau Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Keuntungan Puluhan Juta
Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, keuntungan yang didapatkan Cleopatra bisa lebih dari Rp 15 juta bahkan sampai Rp 20 juta per bulan.
“Dari aplikasinya dan agency, dia dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Dia per hari minimal bisa live sampai 3 jam lebih,” katanya.
Baca juga: Link Video Viral Depan Teman Pun Disikat Full 71 Detik Kini Dicari-cari di TikTok hingga Twitter
Selain itu, dia juga mendapatkan bagi hasil dari koin yang diberikan penonton setianya saat live.
Satu koin seharga Rp3.000.
Setiap live, ia bisa ditonton lebih dari 30 ribu orang.
“Kalau koin ini dibagi sama pemilik aplikasi dan agencynya. Presentasenya, 60 untuk host atau Kleopatra dan sisanya untuk aplikasi dan agency,” jelasnya.
AKP Adhi menyebutkan Kleopatra bergabung dengan temannya yang merupakan agency ini sejak September tahun lalu.
Agency ini, katanya, bertugas untuk mencari perempuan-perempuan yang mau dijadikan host dalam aplikasi tersebut.
Agency memiliki kriteria khusus sebelum merekrut host.
“Ini masih akan kami kembangkan lebih dalam,” ujar AKP Adhi.
Dari pengakuan agency, ada enam host yang menjadi binaannya.
“Per bulan, agency bisa untung Rp4 juta-Rp5 juta dari satu host,” katanya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, uang hasil memamerkan tubuh tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Informasinya, hasil menjual konten pornografi ini untuk perawatan diri, kebutuhan pribadi dan tabungan untuk membeli mobil. Kami masih dalami,” jelas AKP Adhi.(*)
(SuryaMalang.com/Galih Lintartika, TribunnewsSultra.com)