TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan terbaru untuk peribadatan/keagamaan di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan pada Masa PPKM Level 3, 2, dan 1.
Tujuan aturan ini untuk memberikan panduan kepada pemangku kepentingan dan umat beragama di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ketentuan ini untuk tempat ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Wilayah PPKM Level 3 dapat melaksanakan kegiatan peribadatan secara berjemaah/kolektif paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: 21 Hakim, Panitera dan Pegawai Pengadilan Negeri Kendari Positif Covid-19, Berimbas ke Persidangan
Sementara itu, wilayah PPKM Level 2 dan Level 1 dapat melaksanakan kegiatan ibadah paling banyak 75 persen.
Kemudian pengurus dan pengelola tempat ibadah juga harus memperhatiakn beberapa ketentuan, seperti:
1. Menyediakan informasi pelaksanaan protokol kesehatan.
2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk jemaah menggunakan alat thermogun.
3. Menyediakan hand sanitizer atau pencuci tangan.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Kendari Sulawesi Tenggara, Bertambah 21 Orang pada Kamis, 17 Februari 2022
4. Menyediakan cadangan masker medis.
5. Melarang jemaah yang kurang sehat ikut melaksanakan kegiatan keagamaan.
6. Mengatur jarak antarjemaah minimal satu meter.
7. Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekter, atau dana punia ke jemaah.
8. Memastikan tidak ada kerumunan, baik sebelum atau sesudah kegiatan keagamaan.
Baca juga: 2.334 Orang di Kota Baubau Sulawesi Tenggara Telah Vaksin Booster
9. Melakukan desinfeksi ruangan secara rutin.
10. Memastikan ruangan ibadah memiliki ventilasi udara yang baik.
11. Melaksanakan kegiatan ibadah paling lama satu jam. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)