TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 21 hakim, panitera, dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terinfeksi Covid-19.
Akibatnya, jadwal sidang dan pelayanan terhambat, karena para pegawai, hakim, dan panitera tak boleh berkantor.
Humas Pengadilan Negeri Kendari, Frans WS Pangemanan mengatakan, 21 hakim, panitera dan pegawai itu diketahui positif Covid-19 usai menjalani uji usap.
"Pimpinan memerintahkan bagi yang positif untuk isolasi mandiri di rumah, yang negatif tetap masuk kantor," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (17/2/2022).
Bagi pegawai yang masuk ke kantor wajib tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sangat ketat.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulawesi Tenggara Hari Ini: Masyarakat Positif 313 Orang, Zona Resiko Bertambah
Sementara, bagi pengunjung, diwajibkan untuk menjalani tes antigen yang difasilitasi Pengadilan Negeri Kendari.
"Pembatasan waktu pelayanan juga kita lakukan, awalnya sampai jam kantor (pukul 17.00 Wita), ini dari pukul 08.30 Wita sampai pukul 14.00 Wita," ujarnya.
Frans WS Pangemanan mengakui, sejumlah hakim dan panitera yang positif Covid-19 ini berdampak pada jadwal sidang.
"Ada beberapa persidangan yang kami tunda, tapi yang hakimnya ada, jaksanya siap tetap berjalan seperti biasanya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Frans.
Meski begitu, Pengadilan Negeri Kendari tetap harus memerhatikan batas waktu penahanan para terdakwa jika hakim belum sembuh.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Kendari Sulawesi Tenggara, Bertambah 21 Orang pada Kamis, 17 Februari 2022
"Bisa saja kami ganti apabila waktu penahanannya sudah mepet otomatis kita mengganti (hakim)," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)