TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Polres Konawe tetap bersikap netral dan profesional dalam menangani kasus sengketa lahan di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru saat berdialog dengan sejumlah massa aksi, Senin (24/1/2022).
Jacub Nursagli mengatakan pihaknya turun di lokasi yang menjadi sengketa tersebut berdasarkan adanya laporan dari warga.
"Laporan yang ada maka kami lakukan penyelidikan. Polisi turun ke sana bukan di situ sudah ada pidanannya, penyelidikan di situ menentukan apakah di situ ada pidana atau tidak," kata Jacub.
Jacub menyebut, pihaknya turun bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupateb Konawe guna melakukan koordinasi terkait sengketa lahan ini.
Baca juga: Soal Sengketa Lahan di Desa Dawi-Dawi, Kepala Kesbangpol Konawe: Bukan Wewenang Kami Menentukan
Di mana, kata dia, pihaknya mengembalikan batas tanah sesuai dengan sertifikat yang dibawa oleh pelapor.
"Tapi belum tentu sudah sesuai ada pidananya juga atau belum. Kami tetap proses penyelidikan, di situlah profesionalnya kami," sebutnya.
Ia melanjutkan, jika kelompok lain merasa dirugikan, lalu melakukan pengaduan, pihaknya memastikan bakal berlaku sama.
"Bukan berarti kami membela rumpun sebelah, tidak ada. Netralitas, profesional tetap kami kedepankan hukum yang ada, ketentuan yang ada itu yang menjadi dasar," jelasnya.
Hal serupa juga dikatakan Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Konawe, AKP Abdul Rakhman.
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Dawi-Dawi, BPN Konawe Sebut 60 Persen Sudah Bersertifikat Tak Ada Tumpang Tindih
Ia menjelaskan, pihaknya turun ke lokasi sengketa dalam rangka menindaklanjuti laporan dari warga.
"Setiap warga negara berhak mendapatkan haknya, mereka melapor tanahnya di sini kalau kami tidak turun di lapangan kami tidak tahu yang mana mereka laporkan. Karena tanah ini kan luas," jelasnya.
Sebelum membubarkan diri, Polres Konawe juga mengimbau agar warga tetap tenang serta menghindari terjadinya konflik antar sesama.
Bukan Wewenang Pemerintah
Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Kerukunan Rumpun Keluarga Bungguosu menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, Senin (24/1/2022).
Unjuk rasa itu terkait sengketa lahan yang terjadi di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Konawe, Faisal Taridala menemui sejumlah massa aksi tersebut.
Di hadapan massa aksi, Faisal mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mengurus persoalan sengketa lahan tersebut.
"Sampai hari ini bukti yang bisa kami sampaikan bahwa kemarin hari Kamis, kami sudah tindak lanjuti dengan rapat bersama Forkopimda untuk mengambil sebuah keputusan," kata Faisal.
Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten Konawe tidak mempunyai kewenangan menentukan siapa yang berhak dan tidak atas lahan sengketa tersebut.
Hal itu, kata Faisal, menjadi kewenangan pengadilan. Namun, selaku pemerintah daerah, pihaknya tetap mengawasi dan mengurus persoalan ini.
Baca juga: Sengketa Tanah 2 Desa di Kecamatan Wonggeduku Warga Demonstrasi di Kantor Bupati Konawe
"Kami capek juga pak urus ini, bukan hanya ini yang di urus pak, tolong dipahami bapak ibu sekalian," sebutnya.
Faisal Tridala juga meminta kepada sejumlah massa aksi untuk tetap tenang menghadapi sengketa lahan tersebut.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Mari kita kondusifkan bahwa Konawe ini bisa mengatasi bisa mengurus daripada masalah ini," ajaknya.
Setelah berunjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, massa aksi kemudian menuju ke Polres Konawe melanjutkan aksinya.
Sengketa Lahan
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Konawe mengatakan sengketa lahan di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku cenderung ke perdata.
Hal ini disampaikan Kepala ATR/BPN Kabupaten Konawe, Muhammad Rahman kepada TribunnewsSultra.com.
"Menurut saya ini murni larinya ke perdata. Jadi rumpun Bungguosu ini ada lokasi diklaim di Desa Dawi-Dawi juga sudah kami tindak lanjuti," katanya usai bertemu massa aksi di kantornya, Senin (24/1/2022).
Rahman melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan plotting terhadap 168 hektare lahan yang menjadi sengketa antar kedua pihak.
Berdasarkan hasil plotting tersebut, Rahman mengatakan, sebagian besar telah bersertifikat atau sekira 60 persen lahan telah memiliki sertifikat hak milik.
"Itu hasil analisa kita sementara. Sebanyak 40 persen yang belum (bersertifikat)," sebutnya.
Namun, kata Rahman, kelompok warga Bungguosu atau Aliansi Rumpun Keluarga Bungguosu merasa tidak puas dan mempertanyakan mengapa sertifikat bisa terbit.
"Mereka ingin dibuka data-datanya, itu yang tidak bisa kami lakukan. Kami hanya bisa memberikan informasi sebatas ini." lanjutnya.
Menurut Rahman, jika persoalan sengketa lahan ini tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat maka bisa diselesaikan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Kata dia, persoalan sengketa lahan ini, juga menjadi perhatian besar pada tingkat Forkopimda Kabupaten Konawe.
Pasalnya, rapat pembahasan mengenai sengketa lahan ini telah dilakukan beberapa kali.
"Dalam waktu dekat ini mungkin sudah ada keputusan kira-kira langkah apa yang akan dilakukan," ujar Rahman.
"Kalau misalnya itu murni Perdata maka akan disorong ke Pengadilan. Kalau ada unsur Pidanannya mungkin dari APH," imbuhnya.
Selain itu, Rahman menuturkan, pihaknya dalam hal ini membantu memberikan informasi terkait lokasi yang disengketakan.
Ia juga menjelaskan, belum ada indikasi terjadinya tumpang tindih sertifikat di lokasi tersebut.
Jika pun ada sertifikat tumpang tindih, Rahman mengarahkan, agar pemilik datang ke Kantor ATR/BPN Konawe untuk dicek.
"Kita pastikan, petakan ada terjadi tumpang tindih atau tidak. Tapi sampai hari ini sejak bergulirnya masalah ini tidak pernah jadi berasumsi tidak ada tumpang tindih (sertifikat)," jelasnya.
Rahman mengimbau persoalan sengketa lahan tersebut harus diselesaikan dengan bijak dan kepala dingin agar menghindari terjadinya potensi-potensi konflik horisontal.
Unjuk Rasa
Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Bungguosu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Konawe, Senin (24/1/2022).
Dalam unjuk rasa tersebut warga yang mengatasnamakan Aliansi Kerukunan Rumpun Keluarga Bungguosu ini juga berunjuk rasa di Kantor Bupati Konawe dan Polres Konawe.
Unjuk rasa ini terkait sengketa lahan yang terjadi di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Seorang orator massa aksi tersebut, Sumantri dalam orasinya mengatakan, pihaknya memiliki bukti berupa warka, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta alas hak lahan tersebut.
"Semua kami miliki dan itu sudah ada pada pengacara kami dan ini akan kami proses sesuai aturan yang berlaku baik itu proses pidana maupun perdata," katanya.
Sumantri melanjutkan, pihaknya juga mengetahui jika esok ada rapat pembahasan Forkopimda terkait sengketa lahan ini.
Pihaknya meminta agar penyelesaian sengketa lahan ini dilakukan secara terbuka, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jangan ada kongkalikong, permainan. Harus sesuai aturan mekanisme berlaku di negeri ini dan kami akan lapor mafia-mafia tanah di Desa Dawi-Dawi yang melakukan jual beli tanpa alas hak jelas," jelasnya.
Dilansir dari pernyataan sikapnya, massa aksi membawa enam poin pernyataan, di antaranya sebagai berikut:
1. Mendesak pihak BPN Kabupaten Konawe agar bekerja lebih profesional dan kosnisten dalam hal mengukur dan mengeluarkan hasil investigasi seperti pengukuran di lahan II Bungguosu di Desa Dawi-Dawi Kecamatan Wonggeduku sebagaimana Data Hasil Investigasi BPN Kabupaten Konawe tertanggal 04 November 2021 yang bernomor IP.02.04/632-74.02/XI/2021 yang mana isi data hasil investigasi menunjukan bahwa luasnya adalah (150,2 Ha) dan ternyata pihak BPN telah memunculkan data baru tentang sertifikat-sertifikat yang tidak ada, tidak ada investigasi lebih awal saat penerbitan.
2. Mendesak kepada Bapak Bupati Konawe dan segenap Forkopimda agar segera turun tangan menengahi dan menyerahkan lokasi Rumpun Bungguosu sesuai hasil ploting tanpa harus ke ranah hukum dan memutuskan secara adil dan bijaksana terkait persoalan ini.
3. Meminta kepada pihak Polres Konawe dan jajaran agar tetap bersikap netral dan profesional dalam menangani persoalan sengketa lahan II Bungguosu yang terletak di Desa Dawi-Dawi Kecamatan Wonggeduku serta segera mengungkap pelaku atau oknum yang terindikasi sebagai mafia tanah di Desa Dawi-Dawi Kecamatan Wongeduku dalam hal ini saudara Amrin dan Asnadin (mantan Camat Wonggeduku).
4. Mengklarifikasi ke publik tentang beredarnya berita hoax bahwa tanah/lahan tersebut telah diserobot oleh Rumpun Bungguosu dan hal tersebut tidak benar adanya dan kami selaku Rumpun Bungguosu keberatan dan membantah dan kami bisa membuktikan pernyataan dari keluarga Dawi-Dawi. Sebenarnya kami yang diserobot lokasi oleh orang-orang mengolah atau meminjam dan pada akhirnya melakukan jual beli sehingga menerbitkan sertifikat.
5. Meminta BPN Konawe untuk tidak menganulir hasil ploting terbaru (150,2 Ha) juga menimbulkan masalah baru lagi dan Kepala BPN mengatakan di Forkopimda bahwa PBB tidak berpengaruh atas terbitkan sertifikat.
6. Meminta kepada Forkopimda dalam hal ini Bupati Cq. Sekda Konawe untuk membuka warkah tanah dari sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Konawe diatas lokasi Rumpun Bungguosu di Desa Dawi-Dawi Kecamatan Wonggeduku di mana, kami dari rumpun Bungguosu telah menyerahkan warkah tanah/kronologis alas hak (IPEDA/PBB/SPPT) kepada Forkopimda guna untuk mengetahui keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut yang telah diterbitkan diatas lokasi sesuai ploting BPN Konawe.
Pantauan TribunnewsSultra.com, massa aksi yang berunjuk rasa di Kantor BPN Konawe ditemui langsung oleh Kepala BPN Konawe, Muhammad Rahman.
Sedangkan di Kantor Bupati Konawe, massa aksi ditemui oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Konawe, Faisal Taridala.
Di Polres Konawe, massa ditemui dan berdialog dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru dan Kepala Satuan Intel dan Keamanan, Iptu Abdul Rahman. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)