Kasus Narkoba di Kendari

Pengedar Narkoba di Kawasan Industri Morosi dan Pertambangan Konawe Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Fadli Aksar
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO KOLASE - Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir mengatakan pengedar narkoba di kawasan industri Morosi dan pertambangan Konawe terancam 20 tahun penjara.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pengedar narkoba di kawasan industri Morosi dan pertambangan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 20 tahun penjara.

Diketahui, Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap pengedar sabu bernama Kahar (30).

Penangkapan dilakukan di Jl Poros Kendari - Konawe Utara, Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 21.30 Wita.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket sabu atau seberat 12,44 gram yang disembunyikan di dalam saku celana.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir mengatakan, Kahar ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Jaringan Pemasok Sabu di Kawasan Pertambangan Morosi Konawe

Kahar dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata AKBP Abdul Kadir saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Jumat (21/1/2022).

Saat ini, Kahar sudah menjalani penahanan di sel tahanan Mapolda Sultra, Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Diselidiki Polisi

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara kini tengah melakukan penyelidikan pemasok sabu di kawasan pertambangan Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.

Hal itu menyusul, pengungkapan peredaran gelap narkoba di kawasan industri smelter Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, pada Rabu (19/1/2022).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)

Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menangkap pengedar sabu bernama Kahar (30).

Penangkapan dilakukan di Jl Poros Kendari - Konawe Utara, Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 21.30 Wita.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir mengatakan, jaringan pemasok sabu ini dalam penyelidikan.

"Jaringan di atasnya masih didalami, yang begini kan terputus," ungkap AKBP Abdul Kadir saat dihubungi via telepon, Jumat (21/1/2022).

Halaman
12