Berita Ekonomi

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Tenggara Diperpanjang hingga 31 Januari 2022

Penulis: Muh Ridwan Kadir
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperpanjang jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sultra hingga 31 Januari 2022.

Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan bermotor seharusnya berakhir pada Jumat, 31 Desember 2021.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad mengatakan pihaknya memperpanjang jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut bukan tanpa alasan.

Pasalnya, kata dia, antusiasme masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat tinggi saat membayar pemutihan pajak tersebut.

Suharmin Arfad mengatakan antusias tersebut dibuktikan masih ramainya loket pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Anggota DPRD Koltim Jadi Panitia Seleksi Wakil Bupati Kolaka Timur, 3 Fraksi NasDem, 2 PAN, 1 PDIP

"Antusiasme tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, sisi lain dengan berjalannya satu bulan ini masih dirasa kurang karena terbatasnya jumlah wajib pajak," ungkapnya, Kamis (30/12/2021).

Lanjutnya, karena keterbatasan tersebut sehingga perlu diperpanjang karena tak sesuai antara waktu yang disiapkan dengan animo masyarakat.

Katanya, perpanjangan ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang sadar akan pentingnya membayar pajak.

"Hal ini sesuai dengan konsideran Keputusan Gubernur (Kepgub) Sultra Nomor 614 Tahun 2021," katanya.

Kepgub mengenai pemberian keringanan/pembebasan tunggakan dan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang membolehkan untuk dilakukan perpanjangan apabila diperlukan.

Baca juga: Rektor UHO Sebut Kerja Sama Kadin Sulawesi Tenggara Jadi Pintu Masuk Kolaborasi UMKM di Kendari

Menurutnya relaksasi pajak biasanya dilaksanakan selama waktu tiga bulan, apakah nantinya diperpanjang lagi atau tidak semua tergantung keputusan pimpinan.

"Sementara itu, secara teknis pelayanan pembayaran dapat dilakukan di semua UPTD Samsat yang ada di kabupaten dan kota," katanya.

Namun kata dia, UPTD Samsat yang belum aktif  yaitu Buton Tengah (Buteng), Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar).

Jelasnya, khusus di Kota Kendari, Bapenda telah menyiapkan empat loket pembayaran yakni dua loket berada di Samsat Kota Kendari.

Selanjutnya, loket Samsat Keliling dan Drive Thru yang berada di MTQ Kendari, dengan jumlah layanan per harinya mencapai 160 orang untuk tiap loketnya.

Baca juga: Karnaval Lintas Budaya di Konawe Sulawesi Tenggara, Kadis Dikbud Sebut Bakal Jadi Agenda Tahunan

"Target pemerintah terkait pemutihan pajak telah mencapai target, saat ini telah mencapai di atas Rp80 miliar dalam kurun waktu sebulan," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)