PNS Wajib Militer

Segini Tunjangan PNS atau ASN Jika Ikut Wajib Militer di Komponen Cadangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah mengimbau agar Aparatur Spil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) mengikuti wajib militer menjadi anggota Komponen Cadangan.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Negara Republik Indonesia bukan suatu negara mewajibkan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ikut wajib militer.

Tapi negara membuka kesempatan bagi mereka ikut wajib militer.

Dalam wajib militer,  ASN atau PNS ini sudah menjadi Komponen Cadangan nasional untuk pertahanan negara dan sebagai wujud Bela Negara.

Beberapa negara bahkan sudah mewajibkan wajib militer antara lain Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Brazil, Korea Selatan, Meksiko, hingga Mesir.

Negara itu yang ikut wajib militer biasanya adalah laki-laki berusia antara 18 hingga 27 tahun.

Baca juga: Polres Konawe Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Euforia Merayakan Pergantian Tahun Baru 2022

Biasanya wajib militer ini jangka waktu tertentu tergantung kebijakan negara masing-masing.

Nah, di Indonesia tidak ada keharusan untuk ikut Wajib Militer.

Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, ASN diharapkan ikut wajib militer dengan bergabung Komponen Cadangan Nasional sebagai wujud bela negara.

Hal ini mendukung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

Menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Komponen Cadangan Nasional merupakan program Kemetrian Pertahanan yang terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.

Baca juga: Tarif Kamar Hotel Saat Tahun Baru 2022 di Kendari, Claro Mulai Rp2,250 Juta, Sudah Terisi 90 %

Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ingin agar Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi persyaratan untuk bergabung ke Komponen Cadangan.

Karena untuk bergabung menjadi Komponen Cadangan ini, ASN harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Nantinya, jika ASN lulus kedua tahapan seleksi tersebut, ASN akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Tunjangan Wajib Militer PNS

Kurun waktu pelatihan dasar kemiliteran, mereka akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan di lapangan, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Selain itu, selama mengikuti wajib militer ini ASN akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja lainnya sebagaimana biasanya.

Demikian dengan ASN yang menduduki jabatan struktural lalu ikut wajib militer dipastikan tidak akan kehilangan jabatannya.

Baca juga: Bos Hiburan Malam Jakarta Cabuli 30 Bocah, Para Korban Didatangkan dari Jambi

Pasalnya, PPK akan menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas ASN tersebut.

PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam mengklasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar Komponen Cadangan.

Ketentuan yang ada di Surat Edaran ini diminta untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh instansi pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Akan Jadi Komponen Cadangan, Ikut Pelatihan Wajib Militer 3 Bulan"