CPNS dan PPPK
Pemkab Kolaka Timur Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2021, Peserta Tes Capai 4.193 Orang
Hasil seleksi itu tertuang dalam pengumuman Nomor : 800/1527/2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Berikut hasil seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 lingkup Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kolaka Timur (Koltim) Tahun 2021.
Hasil seleksi itu tertuang dalam pengumuman Nomor : 800/1527/2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.
Dimana, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2021 Nomor 13603/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 08 November 2021 Perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Baca juga: UPDATE Kasus Tes CPNS Fiktif Olivia Nathania Anak Nia Daniaty: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru
Baca juga: SKB CPNS 2021: Lengkap Aturan Terbaru, Kisi-kisi Materi dan Jadwal PPPK
Maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Kolaka Timur Tahun 2021 dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah dilaksanakan secara Co-Sharing selama 9 (sembilan) hari mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 24 September 2021 bertempat di Aula SMK N 1 Kendari.
2. Jumlah Peserta keseluruhan yang hadir mengikuti SKD sebanyak 4193 orang dan peserta yang tidak hadir sebanyak 380 orang dari total Peserta SKD sebanyak 4573.
B. HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
1. Proses Pengolahan Hastl Nilai SKD merupakan hasil Olah data sistem SSCN oleh pihak yang berwenang yaitu Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui PPSR Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 bahwa Penetapan nilai ambang batas yaitu :
a. TWK dengan nilai 65 (enam puluh lima);
b. TIU dengan nilai 80 (delapan puluh);
c. TKP dengan nilai 166 (seratus enam puluh enam);
Baca juga: Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021: Aturan Terbaru & Jadwal PPPK
3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana poin 2 diatas.
4. Berdasarkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut, peserta dengan keterangan P/L memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) orang sebagaimana dalam lampiran Pengumuman ini.