TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, dikabarkan telah menjadi tersangka terkait kasus yang menjeratnya.
Diberitakan TribunnewsSultra.com dari unggahan di kanal YouTube tvOneNews, Olvia resmi ditahan polisi pada Kamis (11/11/2021) malam.
Penahanan terhadap Olivia ini dilakukan karena ia menjadi tersangka dugaan kasus tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) fiktif.
Tampak Olivia dengan menggunakan baju tahanan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah 11 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dua puluh hari ke depan Olivia akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca juga: Anak Nia Danianty Tersangka CPNS Fiktif, Palak Rp9 Miliar dari 225 Korban, Terancam 4 Tahun Penjara
Sebelum dibawa ke ruang tahanan, Olivia dibawa ke bidokes Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan.
Dalam pemeriksaan Kamis (11/11/2021), Olivia dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus yang menjerat 225 korban dengan kerugian mencapai 9,7 miliar rupiah.
Menanggapi penahanan Olivia, Kuasa hukum Olivia berencana pada Jumat (12/11/2021) akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya itu.
Terancam 4 Tahun Penjara
Diwartakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, anak artis Nia Daniaty tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Olivia diduga memeras uang sebesar Rp9,7 miliar dari para korban yang berjumlah total 225 orang.
Baca juga: Pengakuan Korban Penipuan Anak Nia Daniaty, Dilantik Virtual Jadi PNS, Anies Baswedan Seolah Hadir
Akibatnya kini Olivia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara atas kasus penipuan bermodus tes CPNS fiktif.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian.
"(Persangkaan Pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Jerry Siagian saat dihubungi awak media, Kamis (11/11/2021).
Olivia sendiri telah menjalani serangkaian pemeriksaan kepolisian mengenai kasus ini.
Sejak bulan September sampai November 2021, Olivia bolak-balik ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk diperiksa.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Akui Terima Uang CPNS Bodong, Palak Rp25 Juta Per Kepala, Korban 225 Orang
Olivia yang berstatus tersangka atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Bunyi Pasal 378 KUHP yakni "Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun".
Jerry mengatakan sejauh ini baru dikenakan pasal tentang penipuan yang dapat dibuktikan.
Jerry juga menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tambahan pasal yang ditemukan dalam unsur pidana lain seiring proses penyidikan.
"Iya betul sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," jelas Jerry.
Baca juga: Alasan Korban CPNS Tertipu Anak Nia Daniaty hingga Rp9,7 Miliar: Mengaku Kenal Orang Dalam
Dalam kasus ini suami Olivia, Rafly Noviyanto Tilaar turut menjadi terlapor, namun sampai saat ini hanya Olivia yang berstatus tersangka.
"Cuma Oi saja yang tersangka," terang Susanti.
Diketahui bahwa Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh korban, Karnu dan Agustin, ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (23/9/2021) lalu.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya ini menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Anak Nia Danianty Tersangka CPNS Fiktif, Palak Rp9 Miliar dari 225 Korban, Terancam 4 Tahun Penjara"