Remaja 19 Tahun Nekat Rudapaksa Bocah di Bawah Umur, Awalnya Ajak Korban ke Kamar
Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Pelaku adalah seorang pemuda berinisial AK (19).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Korbannya adalah gadis di bawah umur, sebut saja Bunga.
Sedangkan pelaku adalah seorang pemuda berinisial AK (19).
Baca juga: Kenalan Lewat Chat, Gadis 14 Tahun Diculik, Dirampok, dan Dirudapaksa Seorang Pria
Pemuda bejat itu diketahui tinggal di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo.
Kini pelaku sudah ditangkap oleh Kepolisian Resor Polewali Mandar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polewali Mandar, Ipda Vica Henriana
"AK ditangkap atas laporan orangtua korban," katanya, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Remaja 15 Tahun Racuni Pacar hingga Tewas setelah Korban Ngaku Hamil: Rudapaksa sebelum Membunuh
Pelaku AK ditangkap pada Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 23.20 Wita.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal 27 Desember 2020 lalu.
Aksi bejat itu dilakukan di kamar pelaku AK di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo.
(Tribunsulbar.com/Hasan Basri)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria 19 Tahun Asal Sumberjo Polman Diringkus Polisi