TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang atlet menembak berinisial AR (16) nekat menjual senjata api (senpi) rakitan dan peluru secara ilegal.
Diketahui, AR adalah anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan.
Ia memanfaatkan statusnya sebagai anggota Perbakin untuk melakukan tindakan ilegal itu.
Penangkapan itu bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya penjualan senpi rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tepatnya di Kota Kayuagung.
Baca juga: Bertengkar hingga Istri Menangis, Suami Nekat Tembak Mertua karena Tak Mau Dicampuri Urusannya
Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AR ketika keluar dari gerbang Tol Keramasan di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, OKI.
Saat itu, AR gagal untuk menjual senpi rakitan karena pemesan tak kunjung datang di tempat yang sudah dijanjikan.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku sebagai atlet Perbakin. Senjata itu dia simpan di pinggang dan berisi tiga butir peluru,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan, saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (4/10/2021).
Manfaatkan status Perbaikin
Kepada polisi, AR mengaku memanfaatkan statusnya sebagai anggota Perbakin untuk menjual senpi rakitan tersebut.
Namun, pemuda ini belum mengetahui berapa upah yang ia terima jika berhasil menjual senjata tersebut.
Baca juga: Datang Subuh-subuh, Pria Ini Aniaya Pacar Pakai Benda Tumpul gara-gara Curiga Korban Selingkuh
“Karena senjata itu belum terjual, cuma dijanjikan upah saja tak disebutkan berapa,” kata AR.
Sejak menjadi seorang atlet, AR ternyata banyak mendapatkan prestasi.
Pada 2019, di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang diselenggarakan di Prabumulih, dia sempat mewakili Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Selama di Perbakin juga sudah pernah dapat perak, perunggu, dan emas. Saya terpaksa ambil ini karena tak ada tawaran selama pandemi,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan IN (35), ibu AR.
Baca juga: Brigadir Polisi Ngaku Dianiaya Kapolsek, Minta Ampun saat Ketahuan Bohong sampai Guling-guling
IN tak menyangka anaknya itu terjerat kasus kriminal.
IN mengatakan, selama menjadi atlet, AR terbilang berprestasi dengan sering mendapatkan beasiswa.
“Anak saya sering menang kejuaraan, tapi saya benar tidak menyangka jadi seperti ini,” ujar dia.
Bukan atlet Perbaikin
Terpisah, Ketua Perbankin Muba Pathi Riduan membenarkan bahwa dua tahun lalu AR sempat membela Muba di PorProv di Prabumulih.
Namun, Riduan membantah bahwa pemuda itu atlet mereka.
“Itu atlet Palembang. Kalau membela kabupaten mana saat bertanding tidak masalah, tapi dia bukan atlet Perbankin Muba," ujar Pathi singkat.
AR yang kini mendekam di sel tahanan dan terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atlet Menembak Peraih Emas Jual Senpi Rakitan, Mengaku Manfaatkan Keanggotaan Perbakin"