TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebuah salon rumahan nekat buka layanan suntik putih.
Pemilik adalah Miftakhul Makhin (34).
Ia merupakan warga Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Meski tak memiliki ilmu medis suntik putih, pelaku nekat membuka jasa untuk membuat pelanggannya tampak putih.
Baca juga: Anak Teriak Lihat Ayah Diterkam Buaya hingga Terseret, Ibu Langsung Gerak Cepat Menyelamatkan
Sudah banyak remaja putri bahkan ibu rumah tangga, yang disuntik putih di salonnya, berbekal campuran yang dipelajari secara otodidak dari dunia maya.
Praktik suntik putih ilegal yang dijalani pelaku terungkap atas laporan masyarakat.
Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan menangkap pelaku di tempat praktiknya Jalan Pasar Duduk Sampean pada Kamis (30/9/2021).
Pelaku ditangkap polisi sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.
Di hadapan penyidik, dia mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube, kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.
Baca juga: Awalnya Pukuli Tiang Listrik saat Mabuk, Pemuda Ini Tiba-tiba Dikeroyok hingga Tewas
Dia buka praktik sejak bulan April 2021 lantaran terlilit hutang pinjaman online.
"Saya terlilit utang pinjol pak," kata Makhin di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Kapolsek Duduk Sampean, AKP Bambang Angkasa menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.
Baca juga: Turun dari Mobil Hendak Buka Portal, Polisi Malah Dirampok dan Ditembak, Uang Rp 100 Juta Raib
Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih.
Di antaranya paket premium dibandrol Rp 750.000. Paket silver seharga Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.
"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," terang Bambang Angkasa.
Dari praktik ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.
Baca juga: Awalnya Ajak Jalan-jalan, Pria 20 Tahun Ini Rudapaksa Bocah yang Baru Lulus SD
"Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.
Masih menurut AKP Bambang, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Perwira Polisi dengan tiga balok dipundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih tanpa mengantongi izin resmi. Yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan.
(TribunMadura.com/Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Berbekal Ilmu Otodidak dari Medsos, Tukang Cukur Rambut ini Buka Praktik Suntik Putih Abal-Abal