TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencurian terjadi di Lombok Barat, NTB.
Tepatnya di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari.
Dua pria nekat mencuri tabung gas LPG.
Baca juga: Kartu ATM Hilang, Uang Rp 135 Juta Milik Pria Ini Terkuras Habis
Pelaku terpergok mencuri tabung gas di sebuah warung milik warga.
Diketahui para pelaku berinisial YS dan DN yang melakukan aksi pencurian pada siang hari.
Namun, aksi keduanya kepergok pemilik warung.
Sehingga seorang berinisial YS menjadi sasaran kemarahan warga saat berusaha kabur.
Baca juga: Anak Rekayasa Kematian Ayah seolah Akhiri Hidup Sendiri, padahal Dirinya yang Membunuh
Sementara rekannya berinisial DN berhasil meloloskan diri.
DN sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Meski akhirnya dia tertangkap juga.
Kapolsek Gunungsari Iptu Eka Artha Sudjana menjelaskan, aksi pencurian terjadi, Senin (20/09/2021).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu berkeliling di seputar lokasi yang memungkinkan mereka mencuri.
Ketika melihat sasaran empuk, mereka berhenti dan langsung menjalankan aksinya.
Baca juga: Sapi Betina Milik Petani yang Diikat Tiba-tiba Hilang, Kondisi Hamil 6 Bulan
Mereka mengambil dua tabung gas pada saat pemilik warung tidak berada di tempat.
"Kedua tersangka ini melihat salah satu kios sepi, mereka berhenti namun satu dari mereka turun untuk mengambil," jelasnya.
Sementara satu lagi tetap di sepeda motor yang sengaja dalam keadaan hidup agar mudah kabur.
Saat mengambil tabung gas di kios, aksi YS dan DN dilihat korban.
Pemilik warung langsung meneriaki keduanya maling.
"Beberapa warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi mendengar teriakan itu langsung mengejar," katanya.
Baca juga: Terhalang Odong-odong Mogok saat Menanjak, Mobil Avanza Terjun ke Jurang 10 Meter
DN yang menunggu di sepeda motor langsung kabur mendengar teriakan tersebut.
Sementara YS yang bertugas mengambil tabung panik dan kabur.
Namun bisa dihentikan langkahnya oleh warga.
"Atas laporan korban kami langsung mengamankan YS," kata kapolsek.
Dari keterangan YS, kepolisian langsung memburu DN yang kabur.
"Berkat kerja tim, kami telah berhasil mengamankan DPO tersebut," ungkap kapolsek.
DN ditangkap Senin (27/9/2021) di rumahnya.
Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa dua buah tabung gas.
Serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan tindak pidana pencucian tersebut.
"Sebagai pasal sangkaan, kami kenakan kedua tersangka pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara," tandasnya.
(TribunLombok.com, Sirtupillaili)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dua Pemuda Lombok Barat yang Curi Tabung Gas Digebuk Warga, Satu Orang Sempat Kabur