Lindungi Data Pribadi, Berikut Cara Buat Watermark saat Kirim File KTP

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Perlindungan Data Pribadi

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Saat mengurus administrasi maupun melakukan transaksi secara digital, masyarakat seringkali diminta mengirim file foto atau pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dokumen tersebut digunakan dalam rangka memeriksa kebenaran (verifikasi) data yang diunggah.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat mengirimkan file KTP.

Sebab, data KTP sangat rentan untuk disalahgunakan.

"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita," tulis akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo.

Baca juga: Waspada Kejahatan SIM Swap, Simak Tips Menghindarinya Berikut Ini

Dilansir Tribunnews.com, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyimpan informasi data pribadi, bukan sekadar nomor acak.

Informasi yang ada dalam NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.

Perlu diketahui, NIK sebagai data pribadi yang hampir digunakan di seluruh dunia. NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan dan jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data tersebut, Kemenkominfo memberikan satu tips yang bisa dilakukan.

Yakni memberikan watermark pada file foto atau pindaian KTP.

ilustrasi unggah KTP untuk verifikasi data di internet (Kemenkominfo via Tribunnews)

Dikutip dari KBBI Daring, watermark ialah tanda dalam kertas (misalnya pada manuskrip, uang kertas) yang hanya tampak samar-samar jika kena sinar.

Baca juga: Tips Merawat Jersey agar Tidak Mudah Rusak, Perhatikan Cara Mencuci hingga Menjemur

Sementara itu, Kemenkominfo mengimbau masyarakat memberikan watermark berupa keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP diberikan.

Dengan demikian, jika data tersebut disalahgunakan, pemilik bisa mengetahui pihak mana yang melakukan pelanggaran.

Menurut Kemkominfo, jika pihak yang meminta scan foto KTP sekadar butuh verifikasi dan tidak ada niatan buruk, maka pasti akan menerima bukti scan dengan watermark tersebut.

Tapi jika ada pihak yang tetap meminta scan KTP tanpa watermark, maka hal itu patut dicurigai.

Berikan watermark pada file hasil pindai KTP untuk melindungi data pribadi (Kemenkominfo via Tribunnews)

Berikut cara Membuat Watermark pada Scan KTP

1. Foto KTP dengan benar.

2. Buka aplikasi edit foto (ex; Phonto, PicsArt atau bisa juga menggunakan IG Stroy untuk mengedit)

3. Ketik fitur tambahan tulisan yang ada dalam aplikasi

4. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentiangannya.

Contoh: SCAN KTP PADA 18-09-2021 UNTUK VERIVIKASI E-WALLET

5. Tempatkan tulisan di area kosong yang ada di KTP (pastikan tidak menutupi informasi pentingnya).

Baca juga: Tips Hilangkan Panas di Tangan akibat Cabai: Gunakan Sabun hingga Minyak Goreng

Jika cara di atas masih dirasa kurang, maka bisa menuliskan keterangannya dengan lebih besar.

Caranya sama seperti di atas, hanya saja perlu diturunkan tingkat opacity atau transparansi teksnya agar informasi dan watermarknya sama-sama masih bisa terbaca.

Bagaimana jika diminta langsung foto lewat aplikasi?

Jika diminta untuk langsung foto dari aplikasinya, maka bisa menuliskan keterangan scan-nya di kertas kecil dan ditempel pada KTP baru kemudian difoto.

Adapun pemberian watermark ini juga bisa dilakukan pada dokumen lain yang akan diunggah untuk melindungi data pribadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Buat Watermark Saat Kirim File KTP, Berguna untuk Cegah Penyalahgunaan Data NIK