Sopir Truk Proyek Frustasi Diputus Pacar hingga Beli Sabu, Akhirnya Malah Kebablasan jadi Pecandu

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu. Penyalahgunaan narkoba dilakukan seorang pria berinisial AR (38). Ia adalah warga Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM -  Penyalahgunaan narkoba dilakukan seorang pria berinisial AR (38).

Ia adalah warga Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

AR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengonsumsi sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, kasus penyalahgunaan narkoba terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga: Kasus Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Disebut Ada Trauma Psikologis saat Kecil

AR ditangkap pada hari Sabtu,  (11/9/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen.

"Kita dapatkan barang bukti dua buah paket narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klip bening," jelas Kompol Edi Wibowo, saat konferensi pers, Jumat (17/9/2021).

Kepada polisi, tersangka mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak tahun 2017.

Awalnya ia frustasi karena diputus kekasihnya namun kebiasaan mengonsumsi sabu berlanjut hingga akhirnya ditangkap jajaran Sat Resnarkoba. 

Baca juga: Mancing di Kolam Pemancingan saat Hujan Lebat, 3 Warga Tersambar Petir, 2 Tewas

Untuk mendapatkan sabu, AR yang berprofesi sebagai sopir truk proyek rela menyisihkan gajinya agar bisa mengkmonsumsi barang haram itu.

Meski gajinya hanya Rp 50 ribu untuk sekali "narik", pemuda itu mampu membeli sabu.

"Sebenarnya sempat terfikir untuk berhenti pak tapi keburu ditangkap," ungkap tersangka AR.

Sejak awal mengonsumsi sabu di tahun 2017, ia memang tak pernah berurusan dengan hukum. 

Baca juga: Lambaikan Tangan Dikira akan Beri Uang, Sales Ini Ternyata Lemas Minta Tolong, Akhirnya Meninggal

Meski mengungkapkan penyesalan, AR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. 

(Tribun Jateng Khoirul Muzaki)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sopir Truk Kebumen Nyabu di Pinggir Jalan, Frustasi Diputus Kekasih, Mewek Lagi