Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI: Polisi Bakal Panggil 5 Terlapor

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat masih diselidiki pihak kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai KPI berinisial MS mengaku menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh sesama pegawai.

Adapun dalam kasus ini terdapat lima nama yang diduga melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS.

Baca juga: Pakar Hukum Soroti Penyambutan Saipul Jamil saat Resmi Bebas

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, kelima terduga pelaku yang kini berstatus terlapor akan dikenai pasal berlapis.

"Pihak KPI sendiri sudah dilakukan langkah tindakan pemeriksaan internal pada 5 terlapor. Kalau kami dari Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pemeriksaan terhadap MS dan berkesimpulan adanya pelanggaran pidana pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335 yaitu, perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Kamis (2/9/2021) malam.

Dalam menentukan proses hukum MS, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPI.

Baca juga: Kasus Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI, Komnas HAM Bakal Panggil Pihak-pihak Terkait

Penyidikan dalam kasus ini disebut dilakukan sesuai pada KUHAP dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengenaan pasal baru setelah agenda pemeriksaan terhadap terlapor.

"Jadi itu pasal yang kita terapkan ini masih sebatas dugaan dan akan kami tindak lanjuti dan kami berkomitmen akan membuat terang kejadian ini. Karena kami akan agendakan pemeriksaan terhadap terlapor maka tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal," tuturnya.

Di sisi lain, ia mengatakan polisi akan memeriksa kelima terlapor yang merupakan pegawai KPI Pusat.

Kelima terlapor tersebut ialah RM, FP, RE, EO, dan CL.

Baca juga: Komnas HAM Panggil Aparat Polsek Gambir dan Pengurus KPI untuk Ungkap Kasus Pelecehan Seksual

"Hari Senin akan kita lakukan pemanggilan, karena semua yang dilaporkan adalah pegawai KPI. Kita akan lihat nanti hasilnya seperti apa dan pihak KPI berkomitmen untuk terus mengawal sambil mereka melakukan pengecekan internal," jelas Setyo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana menambahkan, penyidik akan memanggil salah satu psikolog yang ditemui MS saat berkonsultasi perihal peristiwa perundungan dan pelecehan seksual.

Wisnu menyebut, psikolog itu diminta hadir menemui penyidik pada hari ini.

Baca juga: Cerita Driver Ojol Rela Antarkan Pesanan meski Tak Dibayar, Sebut Konsumen Tak Punya Uang

"Besok (hari ini) kami panggil saksi-saksi yang lain untuk menguatkan, ada psikolog di mana MS melakukan konsultasi terkait peristiwa yang dialami," ujarnya.

Sejauh ini, polisi baru memeriksa satu orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Saksi tersebut adalah sopir di KPI.

"Saksi dari pihak KPI, pegawai KPI juga. Ya dia (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Panggil 5 Terlapor Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Minggu Depan

(Tribunnews.com/Fandi Permana)