TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tindak perselingkuhan melibatkan anggota DPRD di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini diketahui setelah adanya laporan wanita berinisial CP.
Ia melaporkan seorang anggota DPRD berinisial AT ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Kamis (2/9/2021).
CP melaporkan AT karena tak kunjung menepati janji menikahinya.
Baca juga: Pantau Chat Facebook Istri setelah Pisah Ranjang, Suami Bunuh Istrinya karena Cemburu
Selama dua tahun mereka berhubungan, AT rupanya menjanjikan akan menikahi dirinya.
Namun janji yang dilontarkan itu tak kunjung terealisasi hingga kini.
"Dua tahun saya menjalin hubungan dengan dia (AT), dia bilang akan nikahi saya. Nggak bisa saya dibeginikan," ujar CP.
Menurut CP, BK DPRD Kota Batam menjadi satu-satunya harapan untuk menggugat dan mengadukan tindakan AT terhadap dirinya.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Sudah Jadi Muncikari Jual ABG Lain ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 75.000
Ia datang ke BK membawa surat dan bukti yang menyatakan dirinya memiliki hubungan dengan AT.
"Dalam surat itu saya juga mengadukan tindakan dan janji-janji dia selama kami berhubungan," jelas CP.
Kabar hubungan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Batam, AT, dengan CP mulai mencuat setelah CP mengunggah foto keduanya tengah berada di kamar hotel.
CP mengakui unggahan itu sempat dihapus karena setelahnya AT menemui dirinya dan kembali menjanjikan pernikahan.
Bukti-bukti hubungannya dengan AT pun masih terus dikemukakan CP melalui laman media sosialnya.
Baca juga: Ayah Umur 60 Tahun Rudapaksa Anak Kandung selama Belasan Tahun, sejak Remaja hingga Kini Punya Suami
AT mengaku diperas
Sementara itu, AT yang dilaporkan ke BK DPRD Kota Batam atas dugaan perselingkuhan angkat bicara.