HUT RI

Lebih dari Separuh Narapidana Lapas Kelas II A Kendari Dapat Remisi HUT RI ke 76, Satu Napi Koruptor

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama. Setengah dari total narapidana Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari, mendapat remisi hari ulang tahun atau HUT RI ke 76.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Setengah dari total narapidana Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari, mendapat remisi hari ulang tahun atau HUT RI ke 76.

Dari total 636 napi di Lapas Kelas IIA Kendari, sebanyak 335 orang di antaranya mendapatkan pengurangan penahanan.

Jumlah penerima remisi kemerdekaan tahun ini, lenih banyak dari tahun sebelumnya.

Meski demikian, tidak ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi.

"Dari napi 636 napi, itu yang mendapatkan remisi 335 orang. Semua kategori RU-I atau tidak ada yang langsung bebas," ujar Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama, ditemui di kantornya, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: 1.159 Narapidana di Sulawesi Tenggara Terima Remisi HUT Kemerdekaan, 58 Orang Langsung Bebas

Baca juga: BNNP Sulawesi Tenggara Musnahkan 1,6 Kg Sabu yang Dikendalikan Narapidana Lapas Kelas II A Kendari

Ia menjelaskan, napi mendapat remisi tahun ini didominasi pidana umum, menyusul pidana narkoba, dan satu tindak pidana korupsi.

"Syarat utama mendapatkan remisi itu berkelakuan baik minimal 6 bulan. Jadi selama 6 bulan itu mereka tidak pernah melakukan pelanggaran dan mengikuti peraturan," beber Abdul Samad.

Ia berharap, pemberian remisi dapat memacu kelakuan baik napi Lapas Kelas II A Kendari.

Abdul Samad menambahkan, saat ini penghuni Lapas Kelas IIA Kendari sudah melebihi kapasitas.

"Seharusnya kami di Lapas Kelas IIA Kendari standar dihuni 404 napi, tetapi sekarang sudah dihuni 636 napi. Jadi itu sudah sangat over kapasitas," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)