HUT RI

1.159 Narapidana di Sulawesi Tenggara Terima Remisi HUT Kemerdekaan, 58 Orang Langsung Bebas

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 1.159 narapidana di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi Hari Ulang Tahun atau HUT ke 76 RI Selasa (17/8/2021). Di antara napi menerima remisi, 58 orang langsung bebas seusai mendapat pengurangan hukuman.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 1.159 narapidana di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi Hari Ulang Tahun atau HUT ke 76 RI Selasa (17/8/2021).

Di antara napi menerima remisi, 58 orang langsung bebas seusai mendapat pengurangan hukuman.

Penyerahan surat keputusan remisi digelar serentak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasona Laoli secara virtual.

Di Sultra diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kanwil Hukum dan HAM atau Kanwilkumham Sultra, Silvester Sili Laba di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.

Secara rinci, napi dewasa penerima pengurangan hukuman tercatat 1.108 orang.

Sedangkan penerima remisi kelompok anak sebanyak 47 orang.

Baca juga: Narapidana di Kendari Selundupkan HP ke Dalam Sel, Kepala Lapas: Jangan Sampai Dilempar Lewat Pagar

Baca juga: Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Indekos, Jaringan Lapas, Diiming-imingi Upah Rp2 Juta

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan, napi yang mendapat remisi adalah yang berkelakuan baik.

"Itu merupakan syarat utama mendapatkan remisi, syarat lainnya, ketika sudah cukup 2/3 masa penjara," ujarnya seusai serah terima simbolis surat keputusan remisi.

Ia berharap, narapidana yang belum menerima remisi tetap sabar dan menjaga kelakukan selaku warga binaan.

"Bagi yang bebas setelah menerima remisi agar berlaku baik di tengah keluarga dan masyarakat. Kebaikan selama dalam pembinaan diterapkan di masyarakat," kata Silvester. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandilli)