TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pemuda berinisial HP (28) nekat merudapaksa gadis di bawah umur.
Alasannya, pelaku sakit hati lantaran cintanya ditolak korban.
Pemerkosaan anak di bawah umur ini terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca juga: Selain Maling HP, Pria Ini Juga Coba Rudapaksa Istri Teman, Dijebak Korban hingga Kabur Tanpa Busana
Korbannya adalah teman dari pelaku sendiri berinisial RS (16).
Pelaku tega menodai temannya lantaran korban tidak mau menjadi pacarnya.
Kini pelaku berhasil diamankan pihak Satreskrim Polresta Banyumas.
Petugas menciduk HP saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur.
Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar yang kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur.
Baca juga: Sudah Beristri Empat Kali, Ayah Nekat Rudapaksa Putrinya: Korban Diusir Ibu Malah Diajak ke Hotel
Meskipun korban berusaha menolak, akan tetapi pelaku tetap melakukan aksinya.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti perkataannya, pelaku akan melakukan kekerasan.
"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebetulnya hanya sebatas teman. Jadi si korban punya teman cewek. Teman ceweknya ini punya pacar."
"Pacarnya itu punya teman cowok, nah itu si pelakunya," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Pacar Otaki Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Relakan Kekasihnya Digilir 3 Orang
Kasatreskrim mengatakan, jika antara pelaku dan korban sudah beberapa kali bertemu.
"Pelaku mengajak korban pacaran, tapi korban tidak mau," imbuhnya.
Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor, RMN (58) setelah saksi Budi (41) memberi tahu bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.
Setelah mendengar cerita tersebut, pelapor bersama korban dan saksi melapor ke Unit PPA Polresta Banyumas.
Atas laporan tersebut, saat ini HP beserta barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna hitam, sepotong celana jeans ¾ warna abu abu.
Baca juga: Iming-iming Buah-buahan, Bocah SD Dirudapaksa 2 Tetangganya di 3 Tempat Berbeda
Sepotong celana dalam warna putih, sepotong bra warna biru, 1 sepeda motor Honda Sonic 150r warna hitam disita guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku adalah paling lama 15 tahun penjara.
Pria Nyaris Rudapaksa Istri Teman
Aksi pencurian serta pencabulan terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Pelaku adalah seorang pria bernama Heslan Syahputra alias Koslap (36).
Sedangkan korban adalah istri temannya, yakni Maheni (28).
Baca juga: Tukang Pempek Curi Celana Dalam Wanita, Diusap-usapkan ke Wajah: Untuk Obat Jerawat
Pelaku tertangkap karena kepergok hendak mencuri handphone dan mencoba merudapaksa korban.
Namun, aksi pelaku itu gagal setelah korban berusaha menjebak pelaku.
Korban seolah-olah menuruti keinginan pelaku, setelah itu korban berteriak minta tolong ke warga.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Menurut Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, peristiwa pencurian disertai percobaan rudapaksa ini terjadi pada Senin (12/7/2021) kemarin.
Baca juga: Sudah Beristri Empat Kali, Ayah Nekat Rudapaksa Putrinya: Korban Diusir Ibu Malah Diajak ke Hotel
"Awalnya dia (Heslan Syahputra) berniat untuk mencuri handphone yang terletak di ruang tamu rumah korban," kata Dahlan, Selasa (13/7/2021).
Heslan Syahputra lari ke kamar mandi. Dia bersembunyi sambil melepas seluruh pakaiannya.
"Setelah dilihatnya tubuh korban, pelaku menjadi gairah, dan langsung ke kamar mandi untuk membuka pakaian sampai telanjang bulat," kata Dahlan.
Dalam kondisi tanpa busana, pelaku masuk ke kamar korban dengan membawa sebilah parang, dan menodongkannya kearah arah korban.
"Dia masuk ke kamar korban sambil bawa parang. Kemudian pelaku ini bilang, aku kawan si Sony. Diam kau," kata Dahlan menirukan perkataan pelaku.
Baca juga: Pacar Otaki Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Relakan Kekasihnya Digilir 3 Orang
Sony adalah suami Maheni. Kebetulan suami Maheni tidak berada di rumah saat kejadian.
'Si Sony kan tak ado , tak ado ku apa apakan kau. Kau puaskan nafsuku, enggak kubunuh kau," kata Dahlan lagi menirukan ucapan pelaku.
Mendengar ucapan itu, korban tak lantas takut. Korban kemudian meminta pelaku mematikan lampu kamar.
"Iya, matikan lampu. Anakku banyak, nanti dilihatnya," kata korban.
Merasa permintaan berjatnya dituruti, Heslan kemudian berjalan ke arah saklar lampu.
Baca juga: Iming-iming Buah-buahan, Bocah SD Dirudapaksa 2 Tetangganya di 3 Tempat Berbeda
Begitu Heslan menjauh, Maheni pun lari dari kamar teriak minta tolong.
Sontak, Heslan lari tunggang langgang dengan kondisi tanpa busana.
Pascakejadian, Heslan pun ditangkap.
Akibat perbuatannya, Heslan disangkakan Pasal 285 Jo Pasal 53 subsidair Pasal 363 KUHPidana.
(TribunMedan.com/Alif Al Qadri Harahap) (TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Maling HP Hendak Rudapaksa Ibu Muda, Korban Berbisik: Matikan Lampu, Anak Ku Banyak Nanti Dilihat dan di TribunBanyumas.com dengan judul Cinta Ditolak Kekerasan Dilakukan, Pelaku Setubuhi Paksa Gadis Bawah Umur di Purwokerto