TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI menyebut UMKM menjadi pilar penting dalam pemulihan ekonomi disaat pandemi Covid-19.
Namun adanya pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro, hal itu membatasi gerak pelaku usaha yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi memberlakukan PPKM berbasis mikro.
Pemprov Sultra memberlakukan PPKM mikro di 15 kabupaten dan 2 kotamadya, terhitung sejak 6-20 Juli 2021.
Lewat instruksi Gubernur Sultra Ali Mazi, dalam pemberlakukan PPKM Mikro dibatasi oleh 11 aturan.
Baca juga: Rp237,54 Triliun Dana PEN 2021 Tangani Dampak Pandemi Covid-19, Kesehatan, Perlindungan Sosial, UMKM
Baca juga: Rumah Makan, Kedai Kopi, Restoran, dan Kafe Tetap Beroperasi hingga Malam saat PPKM Mikro di Kendari
Ketua HIPMI Kolaka, Suharto, mengatakan, saat ini sektor UMKM tengah diberdayakan untuk membantu pemulihan ekonomi Sultra.
UMKM sewajarnya harus mendukung penuh langkah pemerintah agar pandemi ini segera berakhir.
Namun, dengan pembatasan yang ada akan berdampak terhadap pendapatan yang diperoleh dari pelaku usaha itu sendiri.
Pasalnya, pelaku UMKM bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tiap bulannya selalu digaji.
"Ketika pelaku UMKM dibatasi geraknya maka secara otomatis pendapatannya pun ikut menurun," ucap Arta melalui pesan singkat whatsapp, Minggu (11/7/2021) sore.
Arta menyebut dengan adanya pembatasan oleh pemerintah maka tingkat kesulitan masyaralat pun bisa semakin bertambah dengan adanya pengetatan PPKM.
"Seharusnya pemerintah juga turut mempertimbangkan dampak UMKM ketika diberi batasan waktu untuk beroperasi," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi Minta Masyarakat di Rumah Saja saat PPKM Mikro
Arta menambahkan, ada sebagian pelaku UMKM diwaktu selesai Maghrib mereka baru beroperasi hal itu karena disaat jam begitu pembeli pada berdatangan.
Ketua Hipmi Kolaka tersebut juga sangat memperhatikan disaat pelaku UMKM diberi batasan maka akan berdampak juga pada karyawannya.
Dengan pendapatan yang menurun maka karyawan tersebut harus dirumahkan atau dihentikan sementara.
"Saya berharap pandemi Covid-19 berakhir sehingga keadaan masyarakat baik sosial maupun ekonomi bisa kembali seperti dulu lagi," kata Arta. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)