TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang juragan beras berinisial AN (35) menjadi korban penipuan.
Korban adalah warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Sedangkan pelaku adalah ER alias Gering (40).
Pelaku dari Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
Baca juga: Beli Honda BeAT Bayar Tunai Rp 15 Juta, Pria Ini Kaget Ditagih Leasing, Ternyata Ditipu Teman
Akibat kasus penipuan ini, korban mengalami kerugian 8 ton beras atau sekira Rp 77 juta.
Kini kasus yang membelit Gering sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Gombong.
Kapolsek Gombong, AKP Willy Budiyanto mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga menipu korban AN (35) warga
Penipuan bermula ketika tersangka datang ke penggilingan padi Waluyo Jati di Desa Kalitengah.
Baca juga: Bocah Kelas 4 SD Cabuli Anak 6 Tahun, Turunkan Celana Korban hingga Nyaris Digilir dengan Bocah Lain
Tersangka datang membeli sejumlah beras agar bisa lebih dekat dengan korban.
Puncaknya, tersangka mengajak korban ke kontrakannya pada Kamis (16/3/2021) di Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Kontrakan tersebut oleh tersangka digunakan untuk meyakinkan korban bahwa itu adalah rumahnya.
Bahkan tersangka sempat mengajak korban bermalam di kontrakannya.
"Modusnya tersangka berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak kepada korban. Selanjutnya beras tersebut dikirim ke kontrakan tersangka."
"Lalu tersangka kabur membawa beras tersebut," jelas AKP Willy kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Suami Istri Siksa Kakak Beradik dengan Sadis hingga Tewas: Organ Vital Ditusuk hingga Jari Dipotong
Tersangka baru membayar DP sebanyak Rp 3,5 juta untuk pembelian 11 ton beras.