TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai berlaku Juli 2021 mendatang.
Untuk mengantisipasi kerumuman saat belajar tatap muka, pemerintah bakal berlakukan siswa masuk kelas secara bergantian atau shift.
Ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Dikmudora Kota Kendari, Makmur, saat ditemui awak media TribunnewsSultra.com, Rabu (9/6/2021).
“Untuk proses belajar, akan diatur berdasarkan secara bergantian. Misalnya, siswa dalam 1 ruangan sebanyak 30. Akan dibagi 2 gelombang setiap kelas dengan jumlah 15 siswa dalam satu ruangan,” jelasnya.
Baca juga: Kadis Dikbud Sultra Asrun Lio : Selesaikan Vaksinasi Guru Kemudian Bisa Belajar Tatap Muka
Makmur menambahkan, sedangkan jadwal pembelajaran dalam setiap minggu, Dikmudora menyerahkan kepada sekolah masing-masing.
“Sekolah yang akan mengatur. Mesti disesuaikan juga, karena ada sekolah yang tidak berlakukan shif karena jumlah peserta didiknya sedikit," ucapnya.
PPDB Kendari Dibuka Online
Selain pemberlakuan belajar tatap muka, saat ini masih jadwal penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP Kota Kendari.
Pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2021 berlaku secara online.
Sedangkan jumlah kuota siswa ditentukan jumlah kelas setiap sekolah.
"Kuota siswa sudah ada nanti infonya di bidang Dikdas," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur ditemui saat setelah rapat di Rujab Wali Kota Kendari, Rabu (9/6/2021).
Selain itu, Makmur mengatakan PPDB berlaku juga zona wilayah.
"Jadi berlaku zona kelurahan dan pendaftaran secara online. Kecuali saat verifikasi pencocokan berkas saat pertama mendaftar dengan ," ucap Makmur, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Belajar Tatap Muka Terbatas Dibuka Juli 2021, 3 Aktivitas yang Dilarang Selama di Sekolah
Dikmudora Kendari hanya menyiapkan 1 panitia jika ada 2 sekolah di wilayah yang sama.
"Kita upayakan 1 saja, supaya tidak ada persaingan disitu. Kita akan bagi rata siswanya, sehingga tidak semua mendaftar pada sekolah tertentu," kata Makmur.
Untuk diketahui Pendaftaran PPDB untuk lingkup Kota Kendari akan dibuka pada 21-26 Juni mendatang di 8 zona kelurahan.
Kemudian verifikasi berkasnya itu tanggal 28-29 Juni dan pengumuman tanggal 30 Juni.
Sedangkan PPBD 2021 dibuka 4 jalur masuk bagi para calon siswa/siswi.
Seperti zona tempat tinggal per kelurahan, kemudian jalur afirmasi, pindah tugas orang tua dan jalur prestasi.
Wajibkan Guru Miliki Sertifikat Vaksin
Jelang belajar tatap muka di sekolah Juli 2021, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari menuntut guru memiliki sertifikat vaksin sebagai syarat mengajar.
Makmur telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk mewajibkan tenaga pendidiknya menerima vaksin.
Baca juga: 10 Guru di SMP Negeri 1 Kendari Belum Jalani Vaksinasi Covid-19, Tetap Awasi Siswa Jalani PAT/UKK
Mulai guru tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Jadi guru yang belum memiliki sertifikat vaksin kemungkinan tidak diizinkan mengajar secara tatap muka," ungkap Makmur, Selasa (8/6/2021).
Namun dikhususkan bagi guru yang memiliki riwayat penyakit atau gejala lain sehingga tidak bisa divaksinasi, maka berlaku pembelajaran secara daring.
Seperti penyakit bawaan (komorbid) hipertensi, diabetes, penyak jantung, ginjal, paru-paru, kemudian ibu menyusui, dan ibu hamil.
"Ada kriteria guru yang tidak bisa divaksin karena komorbid. Kami harapkan tetap ke puskesmas terdekat untuk melapor," ujarnya.
Kata dia, agar dilakukan pendataan dan memperoleh keterangan untuk menggelar pembelajaran baik secara tatap muka maupun secara daring.
Hingga Senin (7/6/2021) tercatat sekira 2.115 guru (45 persen) telah menerima vaksin dari sekira 4.576 guru yang menjadi sasaran vaksinasi.
“Kita berharap guru yang belum divaksin untuk segera menuju puskesmas terdekat yang berada di wilayah domisilinya untuk segera divaksin,” ungkap Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari ini. (*)
(TribunnewsSultra.com/ Muhammad Israjab)