TRIBUNNEWSSULTRA.COM - BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja bagi lulusan D3, D4, dan S1 bidang kesehatan.
Upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19, BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja posisi verifikator dengan status pegawai tidak tetap.
Adapun tugas verifikator adalah melakukan verifikasi klaim pelayanan Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4344 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Covid-19, BPJS Kesehatan diamanatkan untuk berperan dan berkontribusi dalam penanganan Covid-19.
BPJS Kesehatan memiliki tugas utama melakukan pengelolaan administrasi klaim, verifikasi tagihan, pembayaran tagihan klaim, dan membuat berita acara hasil proses verifikasi kepada Kementerian Kesehatan.
Dikutip dari KompasTV, Rabu (26/5/2021), Direktur SDM BPJS Kesehatan, Andi Afdal mengharapkan dukungan masyarakat terhadap upaya kontribusi dan penanggulangan Covid-19 tersebut.
Di antaranya untuk mewujudkan pelayanan verifikasi klaim yang sesuai dengan kaidah dan prinsip good governance.
Baca juga: Samator Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1, Berikut Kriteria & Cara Daftarnya
Andi Afdal mengatakan BPJS Kesehatan mengambil langkah strategis untuk menambah jumlah verifikator yang ditugaskan khusus memverifikasi klaim Covid-19 dengan status pegawai tidak tetap.
Ia menyebutkan jumlah verifikator yang dibutuhkan sejumlah 248 orang.
"Jumlah ini didapat melalui perhitungan simulasi analisa beban kerja dan ketersediaan anggaran," ujar Andi Afdal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).
Bagi Anda yang berminat dan memenuhi kualifikasi untuk bekerja di BPJS Kesehatan bisa segera mendaftarkan diri.
Pendaftaran dibuka tanggal 25 sampai 31 Mei 2021 melalui https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/ptt/. Silakan klik link tersebut untuk mendaftar.
Tenaga verifikator ini nantinya akan ditempatkan di beberapa wilayah di Indonesia. Anda bisa mendaftar melalui link pendaftaran di bawah ini berdasarkan wilayah masing-masing.
- Wilayah Sumatera Utara dan DI Aceh
- Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat Dan Jambi
- Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung Dan Bengkulu
- Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Dan Bekasi
- Wilayah Jawa Barat
- Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
- Wilayah Jawa Timur
- Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Dan Kalimantan Utara
- Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara Dan Maluku
- Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo Dan Maluku Utara
- Wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur Dan Nusa Tenggara Barat
- Wilayah Papua Dan Papua Barat
- Wilayah Banten, Kalimantan Barat Dan Lampung
Persyaratan pelamar
Adapun persyaratan pelamar adalah sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia
- Pendidikan D3/D4/S1
- Dokter Gigi,
- Keperawatan/Nurse,
- Informasi Kesehatan serta,
- Pendidikan lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
- Akreditasi perguruan tinggi diutamakan minimal B untuk universitas negeri, dan diutamakan minimal A untuk universitas swasta.
- Pelamar diwajibkan berstatus belum menikah pada saat mendaftar.
- IPK minimal 2,7 dari skala 4.
Sebagai bentuk menyukseskan sosialisasi dan edukasi Program JKN-KIS, pelamar wajib mengunggah swafoto pada halaman muka media sosial Instagram bersama aplikasi Mobile JKN dengan caption berikut ini.
“Menjadi Verifikator Klaim Covid-19 Merupakan Langkah Nyataku Mengabdi Untuk Negeri” ditambah tagar #siapverifklaimcovid.
Selain itu, pelamar harus mengikuti akun media sosial BPJS Kesehatan.
Baca juga: Anda Minat Kerja di Bank? BTN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA dan D3
Sebagai informasi tambahan, BPJS Kesehatan tidak memungut biaya atas segala proses rekrutmen ini, mulai dari pendaftaran dan tahapan seleksi selanjutnya.
Untuk itu, pelamar diminta untuk berhati-hati terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memiliki hak penuh dalam memutuskan dan menyeleksi kandidat terbaik sesuai kebutuhan pada setiap tahapan dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar yang memenuhi persyaratan pendaftaran serta kualifikasi akan dihubungi melalui telepon dan/atau email. (*)