TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis berinisial SA (14) menjadi korban rudapaksa ayah tirinya.
Pelaku adalah pria berinisial RD (38), yang mana perbuatan bejatnya terbongkar istrinya atau ibu korban, ARB (34).
Kini Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah menangkap warga HST, Kalimantan Selatan itu pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Guru Ngaji Rudapaksa Muridnya Anak Yatim sampai 5 Kali, Dijanjikan Mukena Baru untuk Lebaran
Lekaki tersebut ditangkap di Jalan Gerilya, Desa Ilung RT 02, Kecamatan Batangalai Utara, Kabupaten HST, Provinsi Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres HST melalui Kasubbag Humas, Iptu Soebagyo, malam ini melalui rilis tertulis, menjelaskan, tersangka tertangkap di rumah, setelah tim Buser Polres HST menerima laporan.
Petugas melakukan penyelidikan, hingga mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi korban.
Baca juga: Lebaran di Rumah Tante, Gadis Ini Ngotot Tak Mau Pulang, Ternyata Selama Ini Dirudapaksa Ayah
Tersangka dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jonto UU Nomor 17 Tahun 2016 Jonto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menyebutkan pidana terhadap perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Subsider setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Baca juga: Gara-gara Minta Pukul Nyamuk, Pemerkosaan Ayah ke Anaknya Jadi Terbongkar: Dilakukan Berkali-kali
Dijelaskan, perbuatan tersebut diduga dilakukan saat Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Gerilya, Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST, Kalsel.
Sejumlah berang bukti yang diamankan, selembar sprei, celana panjang, baju, miniset, celana dalam, sarung, satu keping pil KB dengan jumlah pil 28 butir dengan jumlah tersisa 16 butir.
Dijelaskan, kejadian berawal Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 08.00 Wita, ARB merasa curiga melihat korban merasa lemas.
“Kemudian ditanyakan kepada korban, barulah korban menceritakan bahwa telah dirudapaksa ayah tirinya tersebut,” kata Soebagyo.
Baca juga: Ayah di Aceh Perkosa Anak Gadisnya Umur 17 Tahun Berkali-kali, Terakhir Dilakukan saat Bulan Puasa
Disebutkan, perbuatan tersangka dilakukan sejak Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah ARB.
Tak terima, ARB melapor ke Polres HST dan menuntut pelaku supaya dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Tersangka pun ditangkap Tim Buser Satreskrim Poles HST .
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan di Kalsel, Bocah 14 Tahun di Ilung Kabupaten HST Digauli Ayah Tiri
(BanjarmasinPost.co.id/Hanani)