Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas Terkait Pelanggaran Kode Etik

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri | Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas terkait pelanggaran kode etik.

Laporan tersebut dilayangkan oleh 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan berdasar Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," kata penyelidik KPK Harun Al Rasyid kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Lazim Diberikan Jelang Hari Raya, Hampers & Parsel Lebaran Apakah Termasuk Gratifikasi? Ini Kata KPK

Diketahui Harun merupakan salah seorang pegawai yang turut dibebastugaskan.

Harun menduga tindakan yang dilakukan Ketua KPK tersebut sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas.

Menurut dia tindakan Firli tidak bisa dibiarkan.

Harun menyatakan siap membuktikan siapa yang lebih berintegritas di KPK.

"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," kata Harun.

Baca juga: KPK Cekal Tiga Orang untuk Bepergian ke Luar Negeri, Ada Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Pernyataan Harun itu menyinggung Firli Bahuri yang sempat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.

Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Saat itu Firli belum menjadi pimpinan KPK, melainkan Deputi Penindakan KPK.

Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB.

Namun saat itu Firli ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.

Baca juga: Hasi Tes, 75 Pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat Jadi ASN

Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK.

Firli menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.

Harun menilai tindakan Firli yang kini membebastugaskan dirinya dan 74 pegawai lainnya harus dilawan.

Menurut penulis buku 'Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi' ini, seluruh elemen bangsa yang fokus terhadap agenda pemberantasan korupsi harus turut berjuang.

"Kezaliman dan ketidakadilan ini harus kita lawan. Kita dalam arti bukan hanya 75 orang yang dinonaktifkan tersebut, tetapi seluruh elemen dan anak bangsa yang konsen dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Termasuk yang Terhormat Bapak Presiden tentunya," kata Harun.

Baca juga: Inilah Isi SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Novel Baswedan Siap Lakukan Perlawanan

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas,

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani