TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus petasan meledak hingga memakan korban jiwa terjadi di Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam peristiwa nahas itu, empat orang warga dilaporkan meninggal dunia.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan kronologi meledaknya petasan tersebut.
Dijelaskan Ahmad Luthfi, dari hasil penyidikan inafis labfor dipastikan ledakan yang menewaskan 4 warga tersebut berasal dari bahan-bahan mercon.
Baca juga: Kasus Ledakan Petasan di Kebumen, Jateng: Tercatat Ada 4 Korban Tewas, 4 Orang Lainnya Dirawat di RS
Bahan mercon itu meledak diduga dipicu karena percikan api rokok dari salah satu korban.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan bungkus rokok serta korek api di dekat titik ledakan.
Sampai saat ini Polda Jateng telah memeriksa 16 orang.
Kasus ini masih terus didalami petugas untuk mencari darimana sumber bahan peledak tersebut didapatkan oleh para pelaku.
Diduga korban merokok sembari meracik mercon.
Baca juga: Kecam Kekerasan di Palestina, Wali Kota Kendari Ajak Presiden Jokowi Galang Kekuatan Internasional
"Sambil ngerokok sambil ngeracik, " kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Jumat (14/5/2021)
Pihaknya telah memeriksa 16 saksi dalam perkara ini, termasuk untuk menelusuri dari mana bahan mercon itu berasal.
Dari hasil pemeriksaan, bahan mercon itu rupanya dipesan secara online oleh korban dari Pati.
Kapolda menyayangkan sebagian masyarakat yang masih bandel membuat atau menyimpan petasan.
Padahal pihaknya kerap menggelar operasi dengan sasaran petasan.
Baca juga: BMKG Mutakhirkan Gempa di Nias Barat Menjadi M 6,7 dengan Gempa Susulan M 5,2
Banyak pelaku, pembuat atau penjual yang ditangkap hingga dikurung penjara.
Polres Kebumem sendiri telah melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dan menyita hampir 4 kuintal bahan mercon.
Seluruh jajaran Polda Jateng telah menyita 72.000 pcs petasan yang sebagian di antaranya telah dimusnahkan.
Selain itu, 46 kilogram bahan mercon juga turut disita untuk barang bukti sebelum dimusnahkan.
Baca juga: Petasan Setinggi 1 Meter Meledak hingga Tewaskan 1 Orang, 4 Lainnya Luka Parah
Banyaknya barang bukti yang disita dan dimusnahkan ini menunjukkan masyarakat belum memiliki kesadaran akan bahaya petasan yang bisa mengancam jiwa.
Padahal, sanksi pidana untuk pembuat atau pemilik mercon cukup berat hingga 20 tahun penjara sebagaimana diatur UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Kapolda Jateng mengimbau seluruh warga Jawa Tengah untuk tidak main-main dengan petasan mengingat risikonya yang bisa mengancam keselamatan jiwa.
"Ini benar-benar bisa jadi pembelajaran. Harus diwaspadai. Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan mercon, " katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolda Jateng Ungkap Kronologi Mercon Meledak hingga Tewaskan 4 Warga Kebumen,
Penulis: khoirul muzaki
Editor: rival al manaf