TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus paket sate beracun di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya terungkap.
Paket sate tersebut menewaskan seorang bocah yang menyantapnya.
Pelaku adalah seorang wanita berinisial NA (25).
Baca juga: Update Kasus Paket Sate Beracun: Pelaku Terancam Pidana Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Kerja keras Polda DIY dan Polres Bantul mengungkap pembunuhan bermodus sate beracun akhirnya menuai hasil.
Aparat bekerja dengan berbagai cara hingga berhasil menangkap pelaku utamanya, seorang wanita 25 tahun.
NA adalah warga asli Majalengka, Jawa Barat yang bekerja di Yogyakarta.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan tersangka diamankan pada Jumat (30/04/2021) lalu.
Tersangka diamankan di kediamannya, Potorono, Bantul.
Baca juga: Fakta Baru Paket Sate Beracun, Sasaran Utama Ternyata Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta
"Tersangka tidak melarikan diri, kami amankan di rumahnya," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).
Ia menyebut identitas tersangka terungkap berkat kerja sama Polsek Sewon, Polres Bantul, hingga masyarakat yang menjadi saksi.
Identitas NA berhasil terungkap dari bungkus sate beracun tersebut.
Menurut dia, bungkus sate tersebut sangat spesifik dan dapat menunjukkan tempat di mana sate tersebut dibeli.
Baca juga: Bumbu Sate yang Tewaskan Anak Driver Ojol Benar Beracun, Mengandung Sianida: Disebut Silent Killer
"Dari bungkusnya kami bisa tahu belinya di mana. Kemudian bungkus lontongnya juga berbeda, seperti lopis. Jadi kami tahu belinya di mana. Kemudian kami telusuri," bebernya.
Selain dari bungkus, jaket tersangka juga menjadi kunci penangkapan tersangka.
Namun sayangnya jaket berwarna krem tersebut telah dibuang di tempat sampah.
Meski tidak berhasil menemukan jaket yang dikenakan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah motor, helm berwarna merah, sandal jepit, enam tusuk sate, lontong yang sudah bercampur sambal kacang, agar-agar, resoles, pastel, mata kebo, kue pisang, dan uang Rp 30.000.
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Uji Lab Paket Sate yang Tewaskan Bocah SD: Positif Mengandung Racun
"Kami belum bisa menemukan sianida yang digunakan untuk meracuni makanan," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan seorang bocah bernama NFP (10) meninggal dunia setelah menyantap sate yang dibawa oleh Bandiman, ayahnya, Minggu (25/04/2021).
Sate yang dibawa Bandiman tersebut pemberian sosok perempuan misterius yang memesan jasa pengiriman secara offline.
Perempuan misterius tersebut meminta Bandiman mengirimkan makanan ke Bangunjiwo, Kasihan, Bantul kepada seseorang bernama Tomy.
Namun saat sampai di lokasi, Tomy sedang berada di luar kota. Tomy juga tidak mengenal pengirim dan merasa tidak memesan makanan.
Kemudian makanan tersebut diberikan kepada Bandiman. Sesampainya di rumah, Bandiman dan keluarganya menyantap sate tersebut saat berbuka puasa.
Namun sayangnya sate tersebut mengandung racun dan akhirnya merenggut nyawa putra sulungnya, NFP. (Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Identitas NA Pengirim Paket Sate Maut di Bantul Terkuak dari Bungkus Sate