SIM Online

SIM Online Hadir, Urus Surat Izin Mengemudi Offline Tetap Bisa di Satpas Polres, Simak Ketentuannya

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online via aplikasi maupun secara offline di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). (foto ilustrasi launching Aplikasi Sinar)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online via aplikasi maupun offline di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM offline tersebut berada di Satpas Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Untuk Kota Kendari, Satpas Polres Kendari berlokasi di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sedangkan, pengurusan SIM Online bisa dilakukan melalui Aplikasi SIM Nasional Presisi atau Aplikasi SINAR yang bisa diunduh di handphone (HP).  

“Jadi ada dua pilihan bagi masyarakat yakni membuat SIM secara manual dan bisa online,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2021, Kini Perpanjang SIM A dan C Bisa Via Online Pakai Aplikasi HP

Hal tersebut disampaikan Kombes Rahmanto di sela Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi atau Aplikasi SINAR di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Launching dipimpin Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara virtual.

Meski layanan SIM Online memanfaatkan Aplikasi SINAR sudah diluncurkan secara nasionak, untuk saat ini warga Sultra masih belum bisa memanfaatkannya.

“Nanti jika servernya sudah diupgrade akan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Sultra,” jelas Kombes Pol Rahmanto Sujudi.

Hanya saja, masyarakat yang nantinya mengakses layanan SIM Online via aplikasi SINAR tersebut tak bisa membuat SIM secara manual begitupun sebaliknya.

Program surat Izin Mengemudi (SIM) Online diluncurkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).(Foto ilustrasi SIM) (Tribunnews)

Peluncuran Aplikasi SINAR

Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) secara serentak di Indonesia pada Selasa (13/04/2021).

Launching Aplikasi SINAR untuk SIM Online tersebut juga berlangsung secara virtual di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peluncuran di Kendari sekitar pukul 16.00 wita tersebut dihadiri Gubernur Sultra Ali Mazi dan Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Komandan Pangkalan Udara atau Danlanud Halu Oleo Kendari Kolonel Pnb Muzafar, dan Komandan Lanal atau Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Andike Sry Mutia.

Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Sultra Anton Timbang, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkominda lainnya.

Launching SIM Online dengan Aplikasi SINAR tersebut digelar secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Selain tamu VIP tersebut dilarang memasuki Aula Waspada Polres Kendari.

Puluhan petugas Kepolisian tampak berjaga di luar aula tempat peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar tersebut.

Layanan SIM Online

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelayanan SIM Online.

Layanan SIM secara online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Mengurus SIM Online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing.

Aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM Online dilakukan Selasa (13/04/2021).

Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler.

Melalui Aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” kata Jati dalam keterangan tertulisnya.

“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” jelasnya menambahkan.

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui Aplikasi SINAR.

Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM Online tersebut.

“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” ujar Jati.(*)