TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut cara perpanjang SIM Online, unduh aplikasi Sinar untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online via HP.
Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online memanfaatkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) melalui handphone atau HP.
Perpanjangan SIM Online bisa dilakukan dengan terlebih dahulu mengunduh Aplikasi SINAR melalui Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Layanan digital Korlantas Polri untuk perpanjangan SIM via online tersebut untuk saat ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.
Perpanjangan SIM Online dengan Aplikasi SINAR tersebut juga bisa dilakukan disemua daerah di Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Luncurkan Aplikasi SIM Nasional, Kapan SIM Online Berlaku di Kendari?
“Nanti jika servernya sudah diupgrade juga akan berlaku diseluruh kabupaten dan kota di Sultra,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi, Selasa (13/4/2021).
Hal tersebut disampaikan Kombes Rahmanto ditemui di sela Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Launching dipimpin Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara virtual.
Untuk perpanjang perpanjang SIM Online, masyarakat terlebih dahulu mengunduh Aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM A dan C secara online tersebut.
Setelah aplikasi digital Korlantas Polri tersebut diunduh, maka pengguna diminta untuk melakukan verifikasi.
Verifikasi dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.
Setelah itu pengguna mendapatkan kode password untuk mengisi kode OTP.
Selanjutnya, Setelah itu pengguna harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap.
Kemudian akan ada teknologi biometric wajah.
Hingga proses registrasi awal tersebut telah dilakukan maka dinyatakan valid.
Maka ada beragam layanan pada Aplikasi SINAR yang telah siap untuk digunakan.
Salah satunya perpanjang SIM Online yang untuk saat ini hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan C secara online.
Kemudian buka aplikasi digital Korlantas Polri tersebut.
Pilih icon SINAR dan pilih menu perpanjangan SIM.
Lalu memilih golongan SIM, selanjutnya mengisi nomor SIM.
Kemudian pengguna diminta melengkapi data yakni foto kartu tanda penduduk (KTP), foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto.
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Khusus pemeriksaan psikologi bisa dilakukan melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes.
Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI dilakukan secara elektronik.
Dokkes Mabes Polri sudah berkoordinasi Dokkes seluruh Polda, untuk memberitahukan kepada dokter disetiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Tim dokter akan mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes tersebut untuk mengetahui apakah pemohon dinyatakan lolos atau tidak.
Setelah dirasa pengguna telah melengkapi semua data maka selanjutnya memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas.
Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
Selanjutnya, pengguna memilih metode pengiriman.
Terdapat tiga metode pengiriman SIM.
Metode tersebut yakni pertama diambil sendiri oleh pemohon.
Kedua, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa.
Ketiga, dengan menggunakan jasa pengiriman.
Kemudian, pengguna membayar perpanjangan SIM Online secara virtual melalui akun Bank Negara Indonesia (BNI).
Hingga akhirnya SIM tersebut dicetak dan diterima oleh pemohon.
Setelah SIM diterima, pemohon diminta untuk melakukan konfirmasi.
Peluncuran Aplikasi SINAR
Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) secara serentak di Indonesia pada Selasa (13/04/2021).
Launching Aplikasi SINAR untuk SIM Online tersebut juga berlangsung secara virtual di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peluncuran di Kendari sekitar pukul 16.00 wita tersebut dihadiri Gubernur Sultra Ali Mazi dan Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Komandan Pangkalan Udara atau Danlanud Halu Oleo Kendari Kolonel Pnb Muzafar, dan Komandan Lanal atau Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Andike Sry Mutia.
Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Sultra Anton Timbang, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkominda lainnya.
Launching SIM Online dengan Aplikasi SINAR tersebut digelar secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Selain tamu VIP tersebut dilarang memasuki Aula Waspada Polres Kendari.
Puluhan petugas Kepolisian tampak berjaga di luar aula tempat peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar tersebut.
Layanan SIM Online
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelayanan SIM Online.
Layanan SIM secara online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Mengurus SIM Online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing.
Aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM Online dilakukan Selasa (13/04/2021).
Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler.
Melalui Aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” kata Jati dalam keterangan tertulisnya.
“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” jelasnya menambahkan.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui Aplikasi SINAR.
Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM Online tersebut.
“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” ujar Jati.(*)
(TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir)