Terus-terusan Pinjam Uang dengan Janji Palsu, Wanita Ini Dijebloskan Temannya ke Penjara

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol. Seorang wanita bernama Novalia Rudiyani dituntut hukuman penjara gara-gara utang.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang wanita bernama Novalia Rudiyani dituntut hukuman penjara gara-gara utang.

Ia berutang kepada temannya, Santi Juliana, hingga total Rp 30 juta.

Novalia kini dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy Khairani di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Belanjakan Uang dari Suami, Istri Umur 18 Tahun Malah Ditangkap Polisi hingga Kini Jadi Terdakwa

Jaksa menyebut, Novalia terbukti melakukan penipuan terhadap temannya tersebut.

"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Novalia Rudiyani selama 2 tahun," tuntut Jaksa dalam sidang di Ruang Cakra VIII.

Selain itu, Emmy meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Meminta majelis hakim agar melakukan penahanan terhadap terdakwa," cetus JPU.

Baca juga: Tangki BBM Meledak Seketika Bakar Mandor hingga Tewas, Alami Luka Bakar 80 Persen

Menurut Emmy, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sipayung Sutardodo, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU Elisabeth Berliana, menuturkan perkara itu bermula pada Maret 2017, saat terdakwa Novalia Rudiyani meminjam uang kepada Santi Julianti sebesar Rp 5 juta dengan alasan untuk membayar utang.

Sebagai teman, Santi menolongnya dan mentransferkan uang sebesar Rp 5 juta ke rekening BCA milik terdakwa. Terdakwa berjanji akan menggembalikan uang pinjaman tersebut pada April 2017.

Baca juga: Viral di WhatsApp, Polwan Selingkuh dengan Senior Polisi, Digerebek Suaminya Sendiri di Hotel

"Sebelum pinjaman pertama dikembalikan, pada Mei 2017, terdakwa kembali meminjam uang kepada Santi sebesar Rp 4 juta dengan alasan untuk membuka bazzar namun tidak memiliki modal. Kali ini, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Juni 2017, sampai bazzar selesai," ujar JPU.

Santi kembali mentransfer uang ke terdakwa. Terdakwa terus menerus meminjam uang kepada Santi dengan alasan berbeda-beda.

Dengan rincian yakni pada Juli 2017 sebesar Rp 3 juta, Agustus 2017 Rp 5 juta, November 2017 Rp 4.500.000, Januari 2018 Rp 1.750.000, Februari 2018 Rp 350.000, April 2018 Rp 4 juta dan April 2018 Rp 2 juta.

"Ketika Santi menagih uang pinjaman tersebut, terdakwa tidak mengembalikannya. Sehingga perbuatan terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan terdakwa, Santi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 30 juta," pungkas Elisabeth.

(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Mau Bayar Utang yang Dipinjamnya dari Teman, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara